Iklan

Permendikdasmen Berlaku Mulai 2026, Bagaimana Nasib Murid Berkebutuhan Khusus?

Minggu, 15 Juni 2025, Juni 15, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T11:00:46Z

 


Jakarta – Buserfaktapendidikan.com

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah murid berkebutuhan khusus (MBK) juga harus memenuhi standar yang sama dengan murid reguler?


Sebagaimana diketahui, hampir seluruh sekolah negeri dan swasta saat ini telah menjadi sekolah inklusi, yaitu sekolah yang menampung Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) atau yang juga dikenal dengan istilah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).


SKL untuk Semua, Tapi Tidak Diseragamkan. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa SKL berlaku untuk semua satuan pendidikan, termasuk sekolah inklusi. Namun, pemerintah memberikan penegasan bahwa standar tersebut tidak berlaku seragam bagi seluruh murid, khususnya bagi mereka yang tergolong PDBK.


Artinya, murid ABK akan tetap dievaluasi berdasarkan delapan elemen kompetensi lulusan, yakni:


Akhlak mulia

Kebhinekaan global

Gotong royong

Kemandirian

Bernalar kritis

Kreativitas

Literasi

Numerasi

Namun, capaian kompetensi bagi PDBK akan disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan karakteristik masing-masing individu.


Kurikulum Individual untuk Penilaian yang Adil. Bagi murid berkebutuhan khusus, penilaian dilakukan secara individual melalui skema Individualized Education Plan (IEP) yang dirancang secara khusus oleh tim yang terdiri dari guru, psikolog sekolah, orang tua, serta pihak sekolah lainnya.


Misalnya, murid dengan disabilitas intelektual ringan dapat lebih difokuskan pada capaian aspek kemandirian dan kemampuan sosial, sementara murid dengan hambatan membaca seperti disleksia bisa diberikan materi dalam bentuk audio atau visual.


Sekolah Wajib Adaptif, Bukan Memaksakan

Pemerintah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan murid berkebutuhan khusus untuk memenuhi SKL yang sama seperti murid reguler. Sebaliknya, sekolah wajib melakukan penyesuaian dalam hal:


Metode pengajaran

Sistem penilaian

Proses pembimbingan dan pendampingan belajar

Langkah ini sejalan dengan semangat Pendidikan Inklusif dan prinsip Profil Pelajar Pancasila yang menempatkan setiap anak sebagai individu unik yang memiliki potensi berkembang sesuai kemampuannya.

Penerapan SKL 2025: Keadilan bagi Semua Murid

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan dalam pendidikan. SKL tetap diberlakukan, namun fleksibel bagi murid berkebutuhan khusus, agar mereka tidak hanya dihargai sebagai pelengkap di sekolah reguler, tetapi benar-benar mendapat tempat yang layak untuk tumbuh dan belajar sesuai potensi mereka.


Guru, kepala sekolah, dan orang tua dituntut untuk memahami esensi kebijakan ini, agar tidak terjadi salah tafsir dalam proses evaluasi dan penentuan kelulusan bagi murid-murid luar biasa tersebut. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Permendikdasmen Berlaku Mulai 2026, Bagaimana Nasib Murid Berkebutuhan Khusus?
  • 0

Terkini