Iklan

Terkuak Dugaan Korupsi di Balik Program Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Saksi dari Kemendikbudristek

Minggu, 15 Juni 2025, Juni 15, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T10:28:30Z

 


Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com


Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.


Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Hari Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemendikbudristek. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah bergulir.


“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya kami menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam mengungkap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan,” ujar Hari Siregar.


Program digitalisasi pendidikan semestinya menjadi langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Di era teknologi ini, integrasi sistem digital dalam proses belajar-mengajar menjadi keniscayaan untuk menciptakan pendidikan yang adaptif dan kompetitif. Namun sayangnya, harapan tersebut justru dinodai oleh indikasi praktik korupsi yang mencederai dunia pendidikan.


Beberapa modus yang teridentifikasi dalam penyimpangan proyek digitalisasi di antaranya: penggelembungan anggaran, pengadaan barang dengan spesifikasi tidak sesuai, proses tender yang tidak transparan, proyek yang mangkrak, serta penyalahgunaan dana pelatihan dan pendampingan.


Akibatnya, berbagai dampak merugikan pun dirasakan oleh masyarakat, seperti pendidikan yang tidak merata, kualitas pembelajaran yang menurun, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah. Bahkan, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu masa depan generasi muda.


Untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang, diperlukan pengawasan ketat dan keterlibatan berbagai pihak. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program harus diperkuat, termasuk pengawasan berbasis teknologi.


Sejumlah faktor yang dinilai turut memicu terjadinya dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi ini antara lain: besarnya anggaran yang tidak diimbangi dengan pengawasan memadai, rendahnya kompetensi sumber daya manusia, belum optimalnya regulasi, serta adanya praktik monopoli dan kolusi.


Guna memulihkan kepercayaan publik, sejumlah langkah korektif mendesak dilakukan. Di antaranya adalah pelaksanaan investigasi menyeluruh oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, serta auditor independen. Pemeriksaan dokumen, data, hingga saksi menjadi krusial untuk membongkar praktik korupsi yang merugikan negara.


Langkah penegakan hukum pun harus tegas: mulai dari penetapan tersangka, penyitaan aset hasil korupsi, hingga pelaksanaan proses hukum yang transparan dan adil.


Selain itu, sistem tata kelola digital juga perlu dievaluasi dan diperbaiki. Penerapan teknologi seperti blockchain dapat menjadi alternatif untuk mencatat transaksi dan aktivitas proyek secara permanen dan tidak dapat diubah. Edukasi mengenai integritas, teknologi informasi, serta pelaporan yang aman bagi whistleblower juga harus ditingkatkan.


Pendidikan digital sejatinya adalah jembatan menuju masa depan yang lebih cerah. Namun tanpa pengawasan dan integritas, jembatan tersebut bisa berubah menjadi jurang yang menganga. Program digitalisasi harus dijaga agar tetap menyentuh hati nurani dan berpihak pada peserta didik, bukan dijadikan lahan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Terkuak Dugaan Korupsi di Balik Program Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Saksi dari Kemendikbudristek
  • 0

Terkini