
Jakarta, Buserfaktapendidikan.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta menjadi sorotan publik. Kebijakan ini dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola dan realokasi anggaran pendidikan yang selama ini dinilai tercecer.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas harus berlaku untuk semua sekolah, termasuk swasta. Selama ini, pemerintah hanya menerapkannya di sekolah negeri, yang dinilai melanggar prinsip keadilan dalam akses pendidikan.
20 Persen Anggaran Pendidikan Harus Fokus ke Pendidikan
Dalam APBN 2025, total anggaran pendidikan mencapai Rp 724,2 triliun. Namun, hanya sebagian kecil yang benar-benar dikelola kementerian pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp 33,7 triliun (4,63%)
Kementerian Pendidikan Tinggi: Rp 57,7 triliun (7,96%)
Kementerian Agama: Rp 65,9 triliun (9,10%)
Kementerian/Lembaga lain: Rp 105,1 triliun (14,42%)
Pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema, menegaskan pentingnya mengembalikan anggaran itu untuk benar-benar menyelenggarakan pendidikan. “Selama ini banyak anggaran pendidikan malah tersebar ke kementerian yang bukan pelaksana pendidikan,” katanya.
Sekolah Swasta Tidak Boleh Dikesampingkan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendukung pelaksanaan putusan MK ini. Namun ia mengingatkan bahwa kesiapan fiskal pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus diperhitungkan matang. Ia juga menyoroti perlunya bantuan operasional yang adil untuk sekolah swasta.
“Pemberian BOS ke sekolah swasta harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pengajaran yang selama ini sudah mandiri,” jelasnya.
Bertahap Tapi Pasti
Putusan MK ini tidak menuntut pelaksanaan instan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi-sosial-budaya yang bisa dijalankan secara bertahap.
Namun demikian, Mahkamah tetap menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan konsekuensi hukumnya.
Langkah Besar untuk Masa Depan Anak Bangsa
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyebut keputusan ini sebagai langkah maju untuk memenuhi hak anak atas pendidikan. “Dengan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, angka anak putus sekolah bisa ditekan dan mutu pendidikan meningkat,” ujarnya.
Kesimpulan
Putusan MK membuka peluang besar bagi sistem pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif. Namun kunci suksesnya ada pada realokasi anggaran, komitmen politik, dan pengawasan yang ketat agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk pendidikan, bukan tersebar ke sektor lain.
Pendidikan gratis bukan sekadar slogan — ini adalah investasi untuk masa depan Indonesia. (tim)