
Jakarta, Buserfaktapendidikan.com
Laptop yang menjadi objek korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tersebar. Mendikburistek saat itu adalah Nadiem Anwar Makarim.
Pasalnya, proyek itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu, dan sudah ada uji coba. "Kalau kita lihat dari kurun waktunya di 2019 sampai 2022 dan sudah dilakukan juga uji coba terhadap penggunaan chromebook ini, tentu kita melihat, walaupun ini merupakan bagian dari substansi penyidikan yang akan didalami, digali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).
Menurut Harli, proyek itu juga menggunakan dua dana, salah satunya berasal dari pemerintah daerah. Petunjukp itu menandakan program sudah dijalankan. "Karena sumber dananya juga ada di dana alokasi khusus, di daerah-daerah dan ada di penyidikan maka pengadaan ini tentu sudah berlangsung," kata Harli.
Saat ini, Kejagung tengah mendalami apakah pengadaan laptop itu sesuai dengan spesifikasi dalam proposal, atau tidak. Kejagung pun tidak bisa memerinci temuan penyidik untuk menyegah proses penyidikan bocor.
"Nah semuanya itu akan didalami terkait dengan, itulah namanya proses penyidikan. Tapi kalau kita lihat dari tempusnya, 2019 sampai 2022 berarti tahun anggarannya sudah selesai," kata Harli.
Harli juga sebelumnya menyatakan bahwa kemungkinan pihaknya akan memeriksa Nadiem Makarim. “Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” katanya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai dapat membuat terang tindak pidana korupsi ini. “Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” katanya.
Adapun nama Nadiem Makarim mencuat usai dua mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek, yakni FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus atas kaitannya dalam kasus ini.
Selain memeriksa FH dan JT, penyidik juga menggeledah apartemen keduanya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara korupsi ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Lebih spesifik, pengadaan laptop chromebook.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Kejagung mengendus ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. Totalnya Rp9 triliun lebih. (Tim Redaksi)