
Tangerang - Buserfaktapendidikan.com
Praktik percaloan marak terjadi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang. Seorang warga mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar hingga Rp1,9 juta untuk mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta Kelahiran Anak, demikian ketengan dihimpun Selasa (27 Mei 2025).
Maraknya calo di Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang, yang seenaknya memasang tarif dan ditarget hinggan jutaan rupiah dalam pengurusan surat - surat di kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang ini. Sehingga timbul dugaan publik bahwa pihak Dukcapil memelihara para calo tersebut. Dimana pengakuan masyarakat dalam pelayanan lebih diutamakan dan didahulukan urusan calo dari pada warga yang mengurus langsung.
Menurut keterangan warga tersebut, biaya disebut-sebut sebagai “uang jasa” untuk mempercepat proses pengurusan yang seharusnya bisa dilakukan secara gratis. “Awalnya saya hanya ingin mengurus KK, KTP, dan akta kelahiran anak. Tapi saat di pelayanan, mereka bilang ada data yang kurang, yaitu surat keterangan lahir,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.
Ketika warga pulang kemudian ada seorang menawarkan opsi menggunakan jasa pengurusan atau perantara yang menjanjikan kelengkapan data dengan imbalan uang. Warga pun akhirnya diminta membayar Rp1,9 juta dengan alasan dokumen tidak lengkap. Akhirnya warga tidak jadi mengurus karena tidak punya uang.
Padahal, sesuai ketentuan dari Kemendagri, dalam kasus tidak adanya surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, pengurusan Akta Kelahiran masih bisa dilakukan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, petugas Dukcapil Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa Kepala Dinas sedang menerima tamu dan tidak dapat memberikan keterangan. “Kalau bisa, besok saja datang lagi untuk janji,” ujar salah satu petugas pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik calo ini.
Praktik semacam ini diduga sangat merugikan masyarakat, terlebih dokumen kependudukan adalah hak dasar warga negara yang seharusnya dapat diakses secara gratis dan mudah. (Redaksi)