BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek pembangunan Puskesmas Jatiwaringin yang menelan anggaran fantastis kembali menuai sorotan. Bukan karena kemegahan bangunannya, melainkan karena dugaan ketidaksesuaian material urugan pada pekerjaan peninggian lantai.
Proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan itu memiliki pagu Rp6.632.900.000 dan nilai kontrak Rp6.298.550.121,96, dengan pelaksana CV Tiga Putra.
Di sisi lain, pekerjaan jasa konsultansi pengawasan memiliki pagu Rp250 juta dan nilai kontrak Rp239.216.100, yang dikerjakan PT Gumilang Sajati.
Dengan nilai proyek dan biaya pengawasan sebesar itu, pertanyaan publik sangat sederhana:
Untuk apa anggaran pengawasan ratusan juta rupiah jika material yang digunakan di lapangan diduga tidak sesuai dengan RAB masih dapat berlangsung di depan mata?
RAB JELAS: TANAH MERAH 182,85 M³
Dalam RAB, tercantum pekerjaan urugan tanah merah untuk peninggian lantai bangunan dan pemadatan sebanyak 182,85 m³.
Namun hasil pemantauan di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penggunaan puing dan tanah boncos sebagai bagian material timbunan.
Perbedaan antara dokumen anggaran dan fakta lapangan inilah yang patut dijelaskan secara terbuka.
Sebab, kalau RAB sudah menentukan jenis material, sementara di lapangan material yang digunakan berbeda, publik berhak bertanya:
Siapa yang mengizinkan? Atas dasar apa? Apakah ada persetujuan teknis? Apakah ada perubahan kontrak atau addendum? Dan apakah perubahan tersebut telah diperhitungkan dalam pembayaran pekerjaan?
Jangan sampai dokumen kontrak hanya terlihat rapi di atas kertas, sementara pelaksanaannya berjalan dengan prinsip “yang penting selesai”.
KONSULTAN PENGAWAS MENGAKUI URUGAN DICAMPUR
Yang semakin mengundang tanda tanya adalah keterangan konsultan pengawas bernama Fazar.
Ketika dikonfirmasi mengenai material urugan, Fazar mengakui bahwa urugan tanah merah untuk peninggian lantai bangunan dicampur, dengan alasan kondisi dasar bangunan sudah tanah keras.
Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru.
Apakah “tanah keras” otomatis membolehkan material urugan sebagaimana tercantum dalam RAB diganti atau dicampur dengan puing dan tanah boncos?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan spesifikasi teknis, gambar kerja, metode pelaksanaan, standar mutu, serta dokumen kontrak, bukan berdasarkan asumsi semata.
KALAU TIDAK SESUAI, MENGAPA TIDAK DIHENTIKAN?
Di sinilah fungsi konsultan pengawas diuji.
Konsultan pengawas bukan sekadar pihak yang datang ke lokasi, melihat pekerjaan, kemudian membiarkan pekerjaan berjalan.
Konsultan pengawas seharusnya memastikan material yang digunakan sesuai persyaratan, mengawasi metode pelaksanaan, mengontrol mutu pekerjaan, mencatat penyimpangan dan memberikan instruksi koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Jika pelaksana tidak mengindahkan instruksi pengawasan, tindakan administratif sesuai kontrak semestinya ditempuh.
Lantas, jika dugaan penggunaan puing dan tanah boncos memang tidak sesuai spesifikasi, mengapa pekerjaan tersebut dapat terus berjalan?
Inilah pertanyaan yang sekarang layak dijawab oleh konsultan pengawas dan pemberi pekerjaan.
JANGAN SAMPAI PENGAWASAN HANYA MENJADI FORMALITAS
Anggaran jasa konsultansi pengawasan mencapai Rp239.216.100.
Angka tersebut bukan kecil.
Uang tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang pada akhirnya bersumber dari masyarakat.
Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pengawasan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar administrasi dan tanda tangan dokumen.
Jika ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada penjelasan teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai konsultan pengawas dibayar untuk mengawasi, tetapi justru tidak mampu menjelaskan ketika material pekerjaan dipertanyakan.
DUA KONTRAK, SATU PERTANYAAN: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Ada dua nilai kontrak yang menjadi perhatian:
Pekerjaan konstruksi: Rp6.298.550.121,96.
Jasa konsultansi pengawasan: Rp239.216.100.
Totalnya lebih dari Rp6,5 miliar.
Dengan angka sebesar itu, seharusnya tidak boleh ada ruang untuk kompromi terhadap mutu.
Apalagi objeknya adalah Puskesmas, fasilitas publik yang nantinya digunakan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian material tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa “dasarnya sudah tanah keras.”
Yang diperlukan adalah bukti teknis dan dokumen resmi.
Jika memang material tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai prosedur, tunjukkan dokumennya.
Jika memang ada perubahan metode atau material, jelaskan dasar perubahannya.
Jika tidak ada perubahan dan spesifikasi awal tetap berlaku, maka pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan menjadi semakin serius.
APARAT PENGAWAS DIMINTA JANGAN MENUNGGU PEKERJAAN SELESAI
Persoalan seperti ini idealnya diperiksa sejak pekerjaan masih berlangsung.
Jangan menunggu bangunan selesai, kemudian baru semua pihak sibuk mencari tahu apakah material yang digunakan sesuai atau tidak.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, laporan konsultan, persetujuan material, volume pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, serta hasil pengujian mutu.
Bila diperlukan, material dan hasil pemadatan dapat diuji oleh pihak yang kompeten untuk memastikan kualitasnya.
DUGAAN PERSEKONGKOLAN? BUKTIKAN!
Dugaan adanya persekongkolan antara konsultan pengawas dan kontraktor merupakan tudingan serius dan tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan persepsi.
Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh langsung dianggap selesai hanya karena pihak pengawas memberikan alasan teknis.
Jika semua prosedur telah dijalankan, buktikan dengan dokumen. Jika pengawasan telah dilakukan, tunjukkan laporan dan tegurannya. Jika material telah disetujui, tunjukkan dasar persetujuannya.
Di situlah transparansi diuji.
Sebab dalam proyek yang menggunakan uang negara, yang harus berbicara bukan hanya pejabat atau kontraktor, tetapi juga dokumen dan mutu pekerjaan.
Kini publik menunggu penjelasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana.
Pertanyaannya tidak rumit: apakah urugan yang digunakan benar-benar sesuai RAB dan spesifikasi teknis?
Jika jawabannya sesuai, buka dasar teknisnya.
Jika tidak sesuai, siapa yang menyetujui?
Dan jika memang terjadi pelanggaran kontrak, siapa yang harus bertanggung jawab?
Uang rakyat bukan ruang untuk coba-coba. Puskesmas bukan tempat untuk menguji seberapa jauh mutu proyek bisa dikompromikan. (Rohman/Rifai)




