Iklan

ENAM BULAN LAPORAN DUGAAN KORUPSI SOR BEKASI, KAMPAK-RI & AMAN: PENYIDIK JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT TERKUBUR!

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T11:10:17Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Enam bulan berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sport Plus SOR Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 disampaikan kepada Polda Metro Jaya, namun kepastian perkembangan penanganannya masih dipertanyakan pelapor.


DPD LSM Kampak-RI bersama DPP LSM AMAN mendesak Polda Metro Jaya Cq. Subdit Tipikor Ditreskrimsus serius menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menegaskan, laporan masyarakat yang menyangkut penggunaan uang rakyat tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.


Laporan dengan Nomor: 38/Lapdu/LSM Kampak-RI dan LSM Aman/MDN/III/2026 itu disebut telah diterima Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2026. Objek laporan adalah pembangunan Tempat Olah Raga Sport Plus SOR Terpadu yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak yang disebut sebesar Rp22.431.360.000.


Sorotan semakin tajam karena pelapor mengaku telah menyerahkan bukti serta informasi mengenai dugaan penyimpangan pekerjaan di lapangan. Namun, hingga 2 September 2026, pihak pelapor kembali mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan penyidikan karena belum memperoleh kepastian yang mereka harapkan.


UANG RAKYAT JANGAN DIAMKAN, LAPORAN JANGAN DIBIARKAN MENGENDAP


Indra Pardede menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta penyidik mengambil kesimpulan secara gegabah. Yang diminta adalah kejelasan mengenai proses penanganan laporan.


Menurut Indra, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pihaknya memiliki kepentingan untuk memastikan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan bersama bukti pendukung benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.


“Kami sudah melaporkan, sudah menyerahkan bukti, dan sudah beberapa kali mempertanyakan perkembangannya. Yang kami minta sederhana: berikan kepastian kepada pelapor. Kalau sedang diproses, jelaskan tahapannya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena laporan yang menyangkut uang negara justru tidak jelas perkembangannya,” tegas Indra.


Ia menilai, transparansi sangat penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


SOROT DUGAAN PENGURANGAN VOLUME, RAB DAN ITEM PEKERJAAN


Dalam laporan tersebut, Kampak-RI dan AMAN menyoroti dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian dengan RAB, dugaan hilangnya sejumlah item pekerjaan, serta pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.


Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah persoalan pemadatan, yang menurut pelapor telah didukung bukti lapangan dan disampaikan kepada penyidik.


Pelapor juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk pejabat pengelola kegiatan serta pihak penyedia yang disebut dalam laporan.


Penyedia yang diminta menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain PT Rama Kasih Sempurna dengan nilai kontrak yang disebut Rp9.109.820.000, Taduan Humora Sejahtera sebesar Rp9.109.820.000, dan Rizki Makmur Sejahtera sebesar Rp9.109.820.000.


Seluruh dugaan tersebut tentunya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik pekerjaan, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya sesuai proses hukum.


RUSBEN: JANGAN SAMPAI PUBLIK MENILAI HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH


Ketua Umum DPP LSM AMAN Rusben Siagian menyampaikan kritik lebih keras. Ia mengatakan pihaknya telah cukup lama menunggu kejelasan dari penyidik sebagai penerima laporan.


Rusben menyebut pihaknya telah mengirimkan Surat Nomor: 78/Konfir/SP2HP/ALIANSI-DPD.LSM KAMPAK RI–DPP.AMAN/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, perihal permohonan informasi perkembangan penyidikan laporan dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Bekasi Tahun 2025.


“Kami bukan meminta hukum dipercepat secara serampangan. Kami meminta prosesnya jelas dan transparan. Jangan sampai laporan masyarakat yang menyangkut dugaan penggunaan uang negara justru kehilangan kabar. Kalau memang ada proses, sampaikan perkembangannya,” tegas Rusben.


Ia menilai, semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya persepsi negatif publik.


Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa laporan masyarakat memiliki tempat dan diperlakukan serius, terlebih ketika yang dipersoalkan adalah proyek yang menggunakan APBD.


7 X 24 JAM DITUNGGU, JIKA SENYAP AKAN DIBAWA KE PIHAK TERKAIT


Dalam suratnya, LSM Kampak-RI dan AMAN meminta informasi perkembangan penanganan laporan. Mereka menyatakan memberikan waktu 7 x 24 jam untuk mendapatkan respons.


Apabila tidak memperoleh kepastian, Rusben mengatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak-pihak terkait dalam rangka mendorong pengawasan terhadap penanganan laporan dan kinerja aparat.


“Kami akan menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait apabila permohonan informasi kami tidak mendapatkan respons. Ini bukan ancaman, tetapi langkah kontrol sosial agar laporan masyarakat tidak hilang begitu saja tanpa kepastian,” ungkapnya.


Rusben juga menyinggung pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR KEHENINGAN


Kasus ini kini menjadi ujian tersendiri bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.


Pertanyaannya sederhana tetapi serius: sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti?


Jika bukti yang disampaikan pelapor memang tidak cukup, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, publik tentu berharap penyidik berani membuka dan mengusutnya secara profesional.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan.


Sebab, uang APBD bukan milik pejabat, bukan milik kontraktor, dan bukan milik kelompok tertentu. Itu uang rakyat.


Karena itu, Kampak-RI dan AMAN mendesak Polda Metro Jaya tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti dalam ruang abu-abu. Laporan sudah masuk, bukti disebut sudah diserahkan, waktu sudah berjalan berbulan-bulan—kini yang ditunggu adalah kepastian.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya/Subdit Tipikor Ditreskrimsus mengenai perkembangan laporan sebagaimana disampaikan pihak pelapor. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan sesuai prinsip kode etik jurnalistik.


Jangan sampai publik dibuat bertanya: ketika uang rakyat dipersoalkan, mengapa jawabannya justru sunyi? (Rohman/Rifai)

Komentar

Tampilkan

  • ENAM BULAN LAPORAN DUGAAN KORUPSI SOR BEKASI, KAMPAK-RI & AMAN: PENYIDIK JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT TERKUBUR!
  • 0

Terkini