Iklan

Silakan Laporkan!" Kepala SMKN 15 Kota Bekasi Dinilai Arogan Hadapi Dugaan Kejanggalan SPMB, LSM KAMPAK-RI: Jangan Blokir Pertanyaan, Buka Saja Seluruh Datanya!

Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T01:23:23Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com

Aroma polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMK Negeri 15 Kota Bekasi semakin menyengat. Bukan hanya karena adanya dugaan perbedaan data nilai peserta yang dinilai janggal, tetapi juga akibat respons Kepala SMKN 15 Kota Bekasi yang dinilai arogan saat dikonfirmasi oleh tim investigasi Aliansi LSM dan Media.


Alih-alih memberikan penjelasan rinci terhadap substansi dugaan yang dipersoalkan, Kepala SMKN 15 Kota Bekasi justru menyampaikan jawaban melalui WhatsApp yang memancing reaksi.


"Mau dilaporkan silahkan, kita siap diperiksa, karena semua berjalan sesuai dg Juknisnya."


Saat tim kembali meminta klarifikasi mengenai dugaan perubahan data yang menjadi sorotan, Kepala Sekolah kembali menjawab:


"Saya blokir yaa, nanti saya tunggu panggilannya, tenang aja kami masih tetap di Kota Bekasi, nggak ke mana-mana."


Bagi Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, sikap tersebut bukanlah jawaban atas substansi persoalan yang sedang dipertanyakan publik.


"Yang kami pertanyakan bukan keberanian diperiksa, tetapi mengapa data pada sistem bisa berubah sangat jauh. Kalau memang semuanya bersih, mengapa tidak dibuka secara terang benderang? Publik membutuhkan jawaban, bukan tantangan," tegas Indra Pardede.


LSM KAMPAK-RI mengaku telah mengantongi data dari SPMB Online Jawa Barat yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026.


Berdasarkan data tersebut, peserta dengan NISN 0103345087 pada data PMCB tercatat memiliki nilai akhir 1.798,62 meter pada pilihan 1 sekolah SMKN 15 Kota Bekasi dan belum dipetapkan. Namun ketika mengikuti Tahap II Jalur Domisili pilihan 1 nilai akhirnya tercatat menjadi 59,34. meter


Selisih nilai yang sangat drastis itu, menurut LSM KAMPAK-RI, bukan persoalan yang dapat dijawab dengan kalimat normatif semata, melainkan harus dibuktikan melalui audit digital, pemeriksaan sistem, dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


Ketika dugaan tersebut kembali disampaikan kepada Kepala Sekolah, ia menjawab:


"Silahkan Bang, kalau ada yg bermain curang di SMKN 15, mangga silahkan, tanggung jawab mereka. Setiap briefing saya terus bawelin jangan macam-macam, sayang masih pada muda, karier masih panjang. Kalau saya mah tinggal nunggu ngitung hari. Dari dulu mulai dari PPDB sampai SPMB saya selalu ingatkan jangan main kotor."


Namun menurut Indra Pardede, pernyataan tersebut belum menjawab pokok persoalan mengenai dugaan perbedaan data yang menjadi dasar laporan.


LSM KAMPAK-RI bersama Aliansi dan Media mendesak Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan uji fakta terhadap seluruh data peserta yang telah disampaikan. Mereka meminta seluruh dokumen digital, riwayat perubahan data, operator SPMB, panitia sekolah, hingga peserta terkait diperiksa secara terbuka.


Menurut Indra Pardede, apabila nantinya ditemukan adanya manipulasi, perubahan data, atau pemalsuan dokumen dalam proses SPMB, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 sampai Pasal 400 mengenai tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, yang ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara, sesuai hasil pembuktian dalam proses hukum.


"Kami tidak akan berhenti pada perang pernyataan. Semua data yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan penyidik yang membuktikan apakah dugaan ini benar atau tidak. Kalau memang bersih, tentu tidak ada yang perlu ditakuti," tegas Indra Pardede.


LSM KAMPAK-RI juga mendesak Dedi Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMKN 15 Kota Bekasi.


Menurut mereka, kepercayaan masyarakat terhadap SPMB hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses dibuka secara transparan dan dapat diuji secara hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 15 Kota Bekasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan perbedaan data nilai peserta yang dipersoalkan, selain pernyataan melalui WhatsApp sebagaimana dikutip di atas (Rohman/Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Silakan Laporkan!" Kepala SMKN 15 Kota Bekasi Dinilai Arogan Hadapi Dugaan Kejanggalan SPMB, LSM KAMPAK-RI: Jangan Blokir Pertanyaan, Buka Saja Seluruh Datanya!
  • 0

Terkini