Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur senilai Rp1.874.505.972 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan keras. Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengancam kualitas bangunan yang dibiayai dari uang rakyat.
Sorotan utama tertuju kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Setia Budi, S.A.P., M.Si., yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan pekerjaan sebagaimana diamanatkan dalam kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Indra, hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas terhadap penyedia jasa, Family Jaya Mandiri Kontraktor, meskipun di lapangan ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Kami mempertanyakan sikap PPK yang terkesan diam dan tidak mengambil langkah korektif terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan. Padahal proyek ini menggunakan uang rakyat dengan nilai hampir Rp1,9 miliar," tegas Indra kepada awak media.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari unsur konsultan pengawas maupun pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Menurutnya, kondisi lapangan menunjukkan minimnya kontrol terhadap kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
"Kami menduga pengawasan hanya berjalan di atas kertas. Jika pengawasan dilakukan secara maksimal, berbagai temuan di lapangan seharusnya dapat dicegah sejak awal," katanya.
Dugaan Mutu Beton Tidak Sesuai RAB
Temuan yang paling disorot adalah penggunaan beton pada pekerjaan kolom, pondasi tapak, dan sloof yang diduga tidak memenuhi mutu K-225 sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kata Indra, komposisi campuran beton yang digunakan diduga hanya terdiri dari satu sak semen, sepuluh pengki pasir, dan sepuluh pengki split. Komposisi tersebut dinilai jauh dari standar yang dibutuhkan untuk menghasilkan mutu beton K-225.
"Secara teknis, komposisi tersebut patut diduga tidak akan menghasilkan mutu beton sesuai spesifikasi kontrak. Jika benar demikian, maka kualitas struktur bangunan menjadi pertanyaan besar," ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, pihaknya mengaku menemukan adanya dugaan karung semen yang ikut dimasukkan ke dalam concrete mixer saat proses pengadukan beton berlangsung.
"Ini temuan yang sangat memprihatinkan. Jika benar karung semen ikut diaduk bersama material beton, maka hal tersebut tidak hanya menyalahi praktik konstruksi yang baik, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas dan daya tahan bangunan," ungkapnya.
Uang Rakyat Jangan Dijadikan Ajang Kompromi
Indra menegaskan bahwa proyek yang dibiayai APBD tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Ia meminta Wali Kota Bekasi, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, perlu dilakukan audit teknis independen, termasuk pengujian laboratorium terhadap mutu beton yang telah terpasang guna memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi atau justru terjadi pengurangan kualitas yang berpotensi merugikan negara.
"Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat miliaran rupiah justru menghasilkan bangunan yang kualitasnya jauh di bawah standar. Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pelaksana, pengawas maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut," tegasnya.
LSM Kampak-RI Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal proyek tersebut hingga seluruh dugaan yang muncul mendapat penjelasan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK proyek Setia Budi, S.A.P., M.Si., pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, konsultan pengawas, serta Family Jaya Mandiri Kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Rohman/Rifai/Udin)



