Kota Bekasi.Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran outlet menuju Kali Pete, Mustikajaya, Kota Bekasi, kian menyengat. Proyek yang berada di bawah kendali Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja, sementara pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkesan mandul.
Ironisnya, meski berbagai sosial kontrol dan aktivis telah berulang kali melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak DBMSDA Kota Bekasi, termasuk kepada PPK Iman Setia Gunawan, ST., MT., hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada publik. Sikap diam tersebut justru memunculkan spekulasi liar dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.
Berdasarkan temuan di lokasi pekerjaan, pelaksanaan proyek diduga jauh dari standar profesionalisme konstruksi. Pengawasan dinilai lemah, bahkan terkesan hanya formalitas administratif belaka. Fakta paling mencolok terlihat dari dugaan tidak hadirnya tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan dalam dokumen kontrak.
Padahal, dalam spesifikasi teknis pada poin persyaratan teknis nomor 2 secara tegas disebutkan bahwa pihak penyedia wajib menempatkan tenaga K3 bersertifikat dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun fakta di lapangan berkata lain. Sosok tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen perusahaan nyaris tak pernah terlihat melakukan pengawasan di area proyek.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan serius: apakah dokumen tenaga ahli yang dilampirkan saat proses tender hanya sekadar pelengkap administrasi untuk memenangkan proyek?
Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal lemahnya pengawasan, melainkan dapat mengarah pada dugaan manipulasi dokumen administrasi proyek yang seharusnya diverifikasi secara ketat oleh panitia lelang maupun pihak terkait.
Pihak penyedia, PT Moses Putra Perkasa, kini menjadi sorotan publik. Sebagai perusahaan pelaksana, kontraktor seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan K3 dan kualitas pekerjaan, bukan malah diduga abai terhadap keselamatan pekerja dan ketentuan teknis.
Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, mengecam keras lemahnya pengawasan dalam proyek tersebut. Ia menilai ada indikasi pembiaran sistematis terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kalau tenaga K3 hanya muncul di dokumen tapi tidak pernah ada di lapangan, itu patut diduga akal-akalan administrasi. Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan PPK dan konsultan pengawas? Jangan sampai negara dirugikan oleh proyek yang dikerjakan asal jadi,” tegas Rusben.
Tak hanya soal administrasi, kondisi di lapangan juga memperlihatkan lemahnya penerapan keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu safety. Padahal pekerjaan dilakukan di area galian yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penerapan K3 dalam proyek hanya dijadikan formalitas di atas kertas, sementara implementasinya di lapangan terabaikan.
Publik kini mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa dokumen tenaga ahli, pengawasan lapangan, hingga kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Sebab jika dugaan-dugaan ini terbukti benar, maka proyek drainase yang dibiayai uang rakyat itu berpotensi menjadi contoh buruk tata kelola konstruksi pemerintah daerah yang minim pengawasan namun sarat persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi, PPK Iman Setia Gunawan, ST., MT., maupun pihak PT Moses Putra Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat di tengah publik. (Rohman/Rifai/Udin)



