KOTA BEKASI. Buser Fakta Pendidikan.Com
Proyek pembangunan Saluran Outlet menuju Kali Pete di Mustikajaya yang seharusnya menjadi solusi penanganan banjir bagi masyarakat, kini justru memunculkan dugaan praktik yang mengarah pada penyimpangan pelaksanaan proyek. Sejumlah temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengawasan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Temuan paling mencolok adalah adanya penggunaan Box Culvert dengan merek berbeda dalam satu paket pekerjaan. Di lokasi proyek ditemukan produk bermerek BPI dan CUICON terpasang bersamaan. Fakta tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Jika benar terdapat perbedaan antara dokumen dukungan saat tender dengan material yang digunakan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis. Publik patut mempertanyakan apakah proses pengadaan telah berjalan secara jujur dan transparan atau justru telah dijadikan pintu masuk untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
Lebih mengherankan lagi, kondisi tersebut seolah tidak terlihat oleh pihak yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan. Sorotan pun mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DBMSDA Kota Bekasi dan konsultan pengawas yang dinilai gagal memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
Publik kini mempertanyakan, apakah pengawasan benar-benar dilakukan di lapangan atau hanya sebatas tanda tangan administrasi untuk mencairkan pembayaran proyek?
Sikap bungkam yang ditunjukkan DBMSDA Kota Bekasi terhadap berbagai permintaan klarifikasi justru semakin memperkuat kecurigaan masyarakat. Hingga saat ini tidak ada penjelasan terbuka terkait temuan penggunaan material berbeda maupun dugaan pelanggaran lainnya.
Dalam dunia konstruksi, diamnya pejabat yang bertanggung jawab atas sebuah proyek bernilai miliaran rupiah bukanlah hal sepele. Ketika pertanyaan publik dijawab dengan keheningan, maka ruang spekulasi akan semakin besar dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin terkikis.
Tak hanya soal material, pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu safety. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan pekerja diduga tidak menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proyek.
Padahal dalam dokumen teknis secara tegas disebutkan bahwa penyedia wajib menempatkan tenaga ahli K3 bersertifikat. Namun hingga kini keberadaan tenaga ahli tersebut nyaris tidak pernah terlihat melakukan pengawasan di lokasi pekerjaan.
Pertanyaannya sederhana: apakah tenaga ahli K3 benar-benar ada dan bekerja, atau hanya dicantumkan dalam dokumen untuk memenuhi syarat tender?
Apabila tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen perusahaan tidak pernah menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan administrasi proyek yang harus ditelusuri secara serius oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
PT Moses Putra Perkasa sebagai pelaksana proyek juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Sebagai perusahaan yang dipercaya mengelola uang rakyat, kontraktor wajib memastikan kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kontrak. Namun berbagai temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, menilai berbagai persoalan yang muncul tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan.
"Mustahil pelanggaran seperti ini terjadi tanpa diketahui pengawas. Kalau material berbeda bisa lolos, tenaga K3 tidak terlihat, pekerja tanpa APD dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan kinerja PPK dan konsultan pengawas. Jangan sampai proyek ini berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja," tegas Rusben.
Lebih jauh lagi, dugaan penggunaan merek Box Culvert yang berbeda dari dokumen pendukung tender berpotensi membuka tabir persoalan yang lebih besar. Aparat perlu memeriksa seluruh dokumen pengadaan, surat dukungan pabrikan, berita acara pemeriksaan material, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan selama proyek berlangsung.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian yang disengaja, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah dugaan persekongkolan pengadaan, pelanggaran kontrak, hingga indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Inspektorat Kota Bekasi, BPK, APIP, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah semestinya tidak menunggu proyek selesai untuk bertindak. Audit investigatif perlu segera dilakukan sebelum potensi kerugian negara semakin besar dan bukti-bukti di lapangan hilang ditelan waktu.
Proyek drainase yang dibiayai uang rakyat ini seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan justru meninggalkan jejak pertanyaan, dugaan pelanggaran, dan aroma permainan yang mengusik rasa keadilan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi, PPK Iman Setia Gunawan, ST., MT., konsultan pengawas, maupun PT Moses Putra Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.(Rohman/Rifai/Udin/



