Iklan

Pejabat TPU Diduga Main Serong di Hotel, Integritas ASN DKI Dipertaruhkan

Kamis, 23 April 2026, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T07:11:37Z

 


Jakarta. Buser Fakta Pendidikan Com


Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang kepala satuan pelaksana taman pemakaman umum (TPU) zona 18 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan tajam. Ketua Umum LSM Forkorindo, TOHOM, mendesak Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi berat atas dugaan perbuatan tidak bermoral yang dinilai mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN).


Kasus ini mencuat setelah tim investigasi media mengungkap dugaan hubungan terlarang antara oknum pejabat berinisial OM dengan seorang perempuan JS  yang diketahui masih memiliki suami sah. Keduanya disebut-sebut masuk ke sebuah hotel di wilayah Kota Bekasi dengan menggunakan kendaraan pribadi jenis Toyota Altis.


Saat dikonfirmasi, OM sempat membantah dengan alasan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh orang lain. Namun, keterangan itu berubah setelah pihak perempuan yang bersangkutan mengakui bahwa keduanya memang berada di hotel bersama. Menghadapi fakta tersebut, OM akhirnya mengakui kejadian sebagaimana disampaikan tim investigasi.


Situasi semakin memanas ketika OM melontarkan tudingan bahwa tim media yang melakukan konfirmasi adalah “pemeras”. Tuduhan ini dibantah keras oleh pihak media yang menegaskan bahwa proses konfirmasi dilakukan semata-mata untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik.


“Atas dasar itu, kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan menerbitkan berita berdasarkan fakta lapangan,” ujar salah satu perwakilan tim investigasi.


Ketua Umum Forkorindo menyayangkan sikap OM yang dinilai tidak hanya menghindari tanggung jawab, tetapi juga menyerang kredibilitas pers. Ia menegaskan bahwa perilaku pribadi seorang ASN tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.


“Ini bukan sekadar urusan pribadi. Ketika seorang pejabat publik melakukan tindakan yang melanggar norma dan etika, apalagi sampai mencemarkan nama baik institusi, maka harus ada konsekuensi tegas,” ujarnya.


Forkorindo pun mendesak agar Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman DKI Jakarta serta Suku Dinas terkait di Jakarta Timur segera mengambil langkah konkret, termasuk pemberhentian dari jabatan serta pemberian sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.


Sebagaimana diketahui, ASN terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran etika dan moral, termasuk perselingkuhan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.


Selain itu, ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian ASN juga diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983. Aturan-aturan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, serta perilaku yang menjadi teladan bagi masyarakat.


Jika terbukti secara hukum, tindakan tersebut bahkan dapat masuk dalam ranah pelanggaran pidana terkait perzinaan. Namun, dalam konteks kepegawaian, pelanggaran ini sudah cukup menjadi dasar untuk penjatuhan sanksi administratif yang tegas.


Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas pribadi dan profesional. Penegakan disiplin yang konsisten dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah tetap terjaga. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Pejabat TPU Diduga Main Serong di Hotel, Integritas ASN DKI Dipertaruhkan
  • 0

Terkini