Iklan

KABEL MEMATIKAN DI BEKASI: Rekomendasi Dinas Diinjak, Warga Jadi Korban

Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T11:11:01Z

 


Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.com


Proyek galian kabel optik sepanjang 25.925 meter milik PT Indo Internet Tbk di Kabupaten Bekasi berubah dari pembangunan infrastruktur menjadi ancaman nyata. Rekomendasi resmi dari Dinas SDABMBK diduga tak lebih dari kertas tanpa arti—dilanggar terang-terangan di lapangan.


Investigasi mengungkap fakta yang tak bisa ditutup-tutupi: standar keselamatan kerja diabaikan, lingkungan dibiarkan semrawut, dan warga jadi korban.


Pelanggaran Terang-Benderang di Lapangan

1. Lubang Maut Tanpa Pengaman

Galian sedalam 1,5 meter di bahu jalan menganga tanpa police line, tanpa pelindung, tanpa rambu. Tanah hasil galian bahkan meluber hingga badan jalan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini undangan terbuka bagi kecelakaan.


2. Pekerja Tanpa Perlindungan

Pekerja turun ke lubang dalam tanpa helm, tanpa harness, tanpa pengaman longsor. Dalam kondisi lalu lintas padat, satu getaran dari kendaraan berat bisa berujung tragedi. Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terlihat nyata di depan mata.


3. Kabel Optik Menjadi Jerat

Tanggal 4 April 2026, seorang warga bernama Dapot Manurung terjatuh setelah terlilit kabel optik yang menjuntai sembarangan di sisi galian. Kabel tidak digulung, tidak diamankan—dibiarkan menjadi perangkap di ruang publik.


Dinas Bungkam, Pengawasan Dipertanyakan

Sikap diam dari Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi memicu kemarahan warga. Rekomendasi teknis yang seharusnya jadi acuan keselamatan justru diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas.


“Kalau rekomendasi dilanggar tapi dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian—ini pembiaran,” ujar warga Cikarang Barat.


Desakan publik kini mengarah pada penghentian total proyek. Dengan panjang mencapai 25 kilometer, proyek ini dinilai bukan skala kecil—namun justru minim pengawasan.


Ancaman Pidana di Depan Mata

Kelalaian yang menyebabkan korban bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini berpotensi masuk ranah pidana, termasuk:


Pasal 359 KUHP

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jika terbukti, konsekuensinya bukan sekadar sanksi administratif—tetapi jerat hukum.

Publik Menunggu Tindakan, Bukan Alasan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indo Internet Tbk belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, pejabat terkait juga belum terlihat turun langsung ke lokasi.


Kini pertanyaan publik menguat: apakah pemerintah daerah akan bertindak tegas, atau menunggu korban berikutnya?


Ketika lubang dibiarkan menganga dan kabel menjadi jerat, satu hal jadi jelas—yang dipertaruhkan bukan hanya proyek, tapi nyawa manusia. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • KABEL MEMATIKAN DI BEKASI: Rekomendasi Dinas Diinjak, Warga Jadi Korban
  • 0

Terkini