Iklan

DPP Forkorindo Ancam Laporkan Sejumlah Dugaan Korupsi Siak ke Kejagung: Kasus ULP, Retribusi Pasar hingga BSP, Mengapa Seolah Menguap?

Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T11:57:38Z

 


 

Jakarta, Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma ketidakpastian hukum kembali menyelimuti sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Siak. Kasus yang sempat menghebohkan publik, menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, bahkan pernah diumumkan naik ke tahap penyidikan, kini justru terkesan berjalan di lorong sunyi tanpa kejelasan ujung penyelesaiannya.


Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo). Organisasi itu memastikan akan membawa sejumlah persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Siak ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).


Sekretaris Jenderal DPP Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, menegaskan masyarakat tidak boleh terus-menerus disuguhi pertunjukan penegakan hukum yang berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan yang terang.


"Publik berhak bertanya. Kasus-kasus yang dulu begitu gencar disampaikan ke masyarakat, yang bahkan disebut telah naik ke tahap penyidikan, sekarang perkembangannya di mana? Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya galak saat konferensi pers, tetapi melempem ketika masyarakat menunggu hasil akhirnya," tegas Timbul Sinaga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2026).


Sorotan utama tertuju pada dugaan praktik pengondisian pemenang tender proyek di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan adanya permainan dalam proses lelang proyek bernilai miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2025.


Saat itu, Kejaksaan Negeri Siak melalui bidang Pidana Khusus menyatakan perkara tersebut telah melalui tahapan penyelidikan dan dipaparkan dalam ekspose di Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Bahkan, sekitar 40 orang telah dimintai keterangan, mulai dari rekanan swasta, kelompok kerja ULP, perangkat daerah hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan tersebut.


Fakta itu memunculkan pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab: sejauh mana hasil penyidikan tersebut? Apakah ada tersangka? Apakah perkara masih berjalan? Atau justru berhenti tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat?


"Yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar proses. Yang ditunggu adalah hasil. Jangan sampai kasus yang sudah menyedot perhatian publik hanya menjadi arsip pemberitaan tanpa kepastian hukum," kata Timbul.


Forkorindo menilai diamnya perkembangan sejumlah perkara berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Apalagi selain kasus ULP, terdapat pula sejumlah dugaan penyimpangan lain yang pernah menjadi sorotan, mulai dari retribusi pasar, BSP hingga perkara-perkara lain yang disebut pernah berada dalam radar aparat penegak hukum.


Menurut Timbul, Kejagung RI perlu turun tangan melakukan supervisi sekaligus pengawasan terhadap penanganan perkara-perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.


"Kami akan mempertanyakan langsung ke Kejagung dan Jamwas. Jangan sampai kasus yang diduga menyangkut uang rakyat bernilai miliaran rupiah hilang dari perhatian publik tanpa kejelasan. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpastian," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.


"Masyarakat Siak berhak tahu. Jika ada pihak yang terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka. Yang tidak boleh adalah membiarkan publik terus bertanya-tanya sementara kasus-kasus yang pernah begitu ramai justru seakan ditelan bumi," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu jawaban atas satu pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah sederet dugaan korupsi yang sempat menggemparkan Kabupaten Siak benar-benar sedang diproses hingga tuntas, atau perlahan tenggelam dalam senyap birokrasi penegakan hukum?


Pertanyaan itu kini tidak hanya datang dari aktivis antikorupsi, tetapi juga dari masyarakat yang menuntut kepastian atas setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.


Versi ini lebih tajam, bernuansa investigatif, dan menyerang isu transparansi serta lambannya penanganan kasus, bukan menyerang pribadi atau langsung menyatakan adanya korupsi yang terbukti. Itu membuatnya lebih kuat secara jurnalistik dan lebih aman secara hukum. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • DPP Forkorindo Ancam Laporkan Sejumlah Dugaan Korupsi Siak ke Kejagung: Kasus ULP, Retribusi Pasar hingga BSP, Mengapa Seolah Menguap?
  • 0

Terkini