Pekanbaru.Buser Fakta Pendidikan. Com
Bau busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas PUPR Pelalawan Tahun Anggaran 2016, setelah muncul indikasi kuat adanya pekerjaan jalan yang diduga fiktif namun tetap dibayarkan penuh. Nilai potensi kerugian negara pun tidak main-main, menembus angka Rp1,5 miliar.
Temuan ini bukan sekadar isu liar. DPD Forkorindo Riau resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Riau, mendesak aparat penegak hukum segera membongkar siapa dalang di balik dugaan “penghilangan” uang rakyat tersebut.
Proyek yang disorot adalah Paket XXVII Peningkatan Jalan dalam Kota Kecamatan Bandar Sei Kijang—meliputi ruas Jalan Kas Desa, Jalan SMPN 3, hingga Jalan Lingkar Astaka—yang digarap oleh PT SHJ dengan nilai kontrak fantastis lebih dari Rp4 miliar.
Namun fakta di lapangan justru memantik kecurigaan serius. Salah satu ruas, yakni Jalan menuju SMPN 3 Bandar Sei Kijang, diduga tidak pernah dikerjakan secara nyata. Ironisnya, item tersebut tetap tercatat dan dibayarkan dalam dokumen proyek.
Jika dugaan ini benar, maka pola yang terendus bukan hal baru: pekerjaan minim atau bahkan nihil, administrasi “rapi”, anggaran tetap cair. Modus klasik yang terus berulang dalam proyek-proyek infrastruktur daerah.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menegaskan laporan ini bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah melakukan sinkronisasi dokumen, kajian teknis, hingga uji petik langsung di lapangan.
“Kami menemukan indikasi kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayar. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan kuat korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah,” tegasnya.
Perhitungan internal Forkorindo bersama tim ahli memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1.515.484.591,36—angka yang cukup untuk menyeret kasus ini ke tahap penyelidikan serius.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah bisa lolos pembayaran, sementara sebagian pekerjaan diduga tidak pernah ada secara fisik?
Arah sorotan pun melebar. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, konsultan, hingga pihak rekanan, tak luput dari dugaan keterlibatan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran sistematis dalam proses pencairan anggaran.
Forkorindo Riau menegaskan, penegak hukum tidak boleh berhenti pada formalitas pemanggilan. Penelusuran harus menyentuh akar persoalan—siapa yang mengatur, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menikmati.
Di tengah gencarnya jargon pemberantasan korupsi, kasus ini menjadi ujian nyata. Apakah aparat berani membongkar praktik lama yang selama ini “aman”, atau justru kembali menjadi catatan panjang tanpa ujung?
Publik kini menunggu—akankah kasus ini menyeret nama-nama besar ke meja hijau, atau kembali tenggelam dalam sunyi, seperti banyak skandal daerah yang tak pernah benar-benar selesai.
(Red/Tim)



