Iklan

Dua Tahun Laporan Pengancaman Mengendap, Warga Jatibening Sentil Kinerja Polsek Pondokgede: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Pelaku?

Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T06:11:48Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma mandeknya penegakan hukum kembali mencuat di wilayah Polsek Pondokgede. Kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan warga bernama Wirna Widiyati sejak akhir 2024 hingga kini disebut belum menunjukkan titik terang. Ironisnya, laporan polisi telah terbit, klarifikasi telah dilakukan, namun perkara justru dinilai seperti “dibekukan” tanpa kepastian hukum.


Laporan bernomor LP/B/262/XII/SPK/2024 terkait dugaan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 KUHP itu sampai hari ini masih menggantung. Kondisi tersebut memantik pertanyaan publik: apakah hukum memang hanya garang kepada rakyat kecil, namun melempem ketika berhadapan dengan pihak tertentu?


“Saya sudah melapor resmi, surat klarifikasi juga sudah keluar, tapi sampai sekarang kasus seperti hilang ditelan bumi. Ada apa sebenarnya?” tegas Wirna Widiyati kepada awak media dengan nada kecewa.


Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Terlapor berinisial Nur Luthfiyah Qurrotu, warga Pancoran, Jakarta Selatan, disebut telah menerima surat undangan klarifikasi Nomor B/162/XII/2024/Sek.Pdg tertanggal 23 Desember 2024.


Namun setelah proses klarifikasi berjalan, publik justru dibuat bertanya-tanya. Sebab, nyaris dua tahun berlalu, penyidik dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum kepada korban. Situasi ini memicu kemarahan warga Jatibening yang menilai aparat penegak hukum lamban, bahkan terkesan tutup mata terhadap rasa takut dan trauma korban.


“Kalau rakyat kecil cepat diproses, kenapa kasus ini seperti diparkir? Jangan sampai masyarakat menilai hukum bisa diperlambat sesuka hati,” ujar salah satu warga dengan nada geram.


Korban mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan akibat ancaman yang pernah dilontarkan. Namun di sisi lain, aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru dianggap gagal menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum.


Mandeknya penanganan perkara ini juga memunculkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan. Warga menilai slogan “Presisi” yang selama ini digaungkan institusi kepolisian akan kehilangan makna bila laporan masyarakat dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.


Merasa dipermainkan oleh lambannya proses hukum, Wirna Widiyati bersama kuasa hukumnya memastikan akan membawa persoalan ini ke Propam Polda Metro Jaya. Mereka juga meminta perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo dan Asep Edi Suheri agar mengevaluasi kinerja penyidik di Polsek Pondokgede yang dinilai gagal memberikan kepastian hukum kepada korban.


Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Kota Bekasi. Ketika laporan korban bertahun-tahun tak kunjung selesai, masyarakat pun mulai bertanya: apakah hukum masih bekerja untuk rakyat, atau justru hanya tajam dalam slogan dan tumpul dalam tindakan? (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Dua Tahun Laporan Pengancaman Mengendap, Warga Jatibening Sentil Kinerja Polsek Pondokgede: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Pelaku?
  • 0

Terkini