Iklan

LSM Grasi Bekasi Raya Bongkar Dugaan Permainan Dana BOS di SMPN 7 Cikarang Utara, Nilai Anggaran Pemeliharaan Dinilai Tidak Masuk Akal

Kamis, 28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T00:04:57Z

 


Kabupaten Bekasi.Buser Fakta Pendidikan Com


Aroma dugaan penyimpangan anggaran pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Ketua DPC LSM Grasi Bekasi Raya, H. Malau, menyatakan siap melaporkan Kepala SMP Negeri 7 Cikarang Utara ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga tumpang tindih dengan anggaran pemerintah daerah.


Nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp853.369.933 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, namun berdasarkan analisa LSM Grasi Bekasi Raya terhadap laporan K7 sekolah, ditemukan sejumlah item belanja yang dinilai tidak wajar.


Ironisnya, di tengah adanya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 7 Cikarang Utara yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang senilai Rp2.270.543.000, pihak sekolah justru tetap menggelontorkan anggaran fantastis untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


Pada Tahun Anggaran 2024, tercatat dana BOS Reguler digunakan untuk item Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp162.228.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kembali muncul anggaran pemeliharaan melalui RUP Nomor 65321611 sebesar Rp197.957.000, ditambah penyerapan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp225.815.000.


“Ini yang patut dipertanyakan. Bangunan sedang dikerjakan pemerintah daerah, tapi anggaran pemeliharaan sekolah tetap diserap besar-besaran. Publik jangan dibodohi dengan laporan administrasi semata. Harus ada pemeriksaan fisik dan audit menyeluruh,” tegas H. Malau kepada awak media.


Menurutnya, pola penyerapan anggaran tersebut menguatkan dugaan adanya tumpang tindih penggunaan Dana BOS Reguler dengan BOSDA maupun APBD Kabupaten Bekasi.


Tak hanya itu, H. Malau juga menyoroti sikap Kepala SMPN 7 Cikarang Utara yang dinilai tertutup dan tidak kooperatif. Surat klarifikasi bernomor 845/BKS/IV/KLARIFIKASI/DPC-GRASI/IV/2026 yang telah dilayangkan sejak April 2026 hingga kini belum dijawab.


“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus bungkam? Kepala sekolah seharusnya transparan kepada publik karena dana yang digunakan adalah uang negara, bukan uang pribadi,” katanya.


LSM Grasi Bekasi Raya menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan sebelum dugaan praktik penyimpangan anggaran semakin melebar.


“Kami mendesak Kejaksaan, Kepolisian, hingga Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif dan uji material di lapangan. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa justru habis di meja administrasi dan laporan fiktif,” ujar H. Malau.


Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Pendidikan jangan dijadikan ladang bancakan anggaran. Jika ditemukan adanya mark-up, tumpang tindih kegiatan, atau penyalahgunaan dana negara, maka semua pihak yang terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • LSM Grasi Bekasi Raya Bongkar Dugaan Permainan Dana BOS di SMPN 7 Cikarang Utara, Nilai Anggaran Pemeliharaan Dinilai Tidak Masuk Akal
  • 0

Terkini