Iklan

Tiga Mantan Pengurus KONI Sidrap Ditahan di Hari Antikorupsi: Kejari Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp728 Juta

Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T17:00:52Z

 


SIDRAP.Buser Fakta Pendidikan Com


Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi momentum kelam bagi dunia olahraga di Kabupaten Sidenreng Rappang. Kejaksaan Negeri Sidrap resmi menahan tiga mantan pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap periode 2020–2024 atas dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD tahun 2022–2024.


Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., didampingi Tim Pidsus serta Kasi Intelijen Muslimin, SH, dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Sidrap, Selasa sore, 9 Desember 2025.


Tersangka Mantan Pengurus Inti

Tiga tersangka yang kini resmi ditahan adalah:

MBL – Ketua KONI Kab. Sidrap periode 2020–2024

AJ – Sekretaris KONI Kab. Sidrap periode 2020–2024

HS – Bendahara KONI Kab. Sidrap periode 2020–2024


Kajari menegaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI.


“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga,” tegas Adhi Kusumo.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Tiga Mantan Pengurus KONI Sidrap Ditahan di Hari Antikorupsi: Kejari Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp728 Juta
  • 0

Terkini