SIDRAP.Buser Fakta Pendidikan Com
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi momentum kelam bagi dunia olahraga di Kabupaten Sidenreng Rappang. Kejaksaan Negeri Sidrap resmi menahan tiga mantan pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap periode 2020–2024 atas dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD tahun 2022–2024.
Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., didampingi Tim Pidsus serta Kasi Intelijen Muslimin, SH, dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Sidrap, Selasa sore, 9 Desember 2025.
Tersangka Mantan Pengurus Inti
Tiga tersangka yang kini resmi ditahan adalah:
MBL – Ketua KONI Kab. Sidrap periode 2020–2024
AJ – Sekretaris KONI Kab. Sidrap periode 2020–2024
HS – Bendahara KONI Kab. Sidrap periode 2020–2024
Kajari menegaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga,” tegas Adhi Kusumo.(Red)



