Iklan

Plt Kadinkes Siak Dinilai Tertutup: Media dan LSM Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian

Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T16:48:10Z

 


Siak. Buser Fakta Pendidikan.Com


Sikap tidak bersahabat kembali diperlihatkan seorang pejabat publik di Kabupaten Siak. Oknum Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Dr. H, dinilai menghindar dan enggan membuka komunikasi dengan media dan LSM yang hendak meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan publik.


Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, bersama Ketua Asosiasi Wartawan Independent (AWI) Siak, Zulfahmi, menyayangkan perilaku sang pejabat yang dianggap jauh dari prinsip keterbukaan informasi dan etika pelayanan publik.


“Terus Dihubungi, Tidak Pernah Ditanggapi”


Menurut Syahnurdin, sejak beberapa waktu terakhir pihaknya telah berulang kali berusaha bersilaturahmi dan meminta waktu untuk konfirmasi, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan Siak. Namun, upaya itu dinilai tidak mendapat itikad baik.


 “Seharusnya sebagai pejabat publik, beliau tidak menghindar. Komunikasi dengan media dan LSM itu wajib dijaga, apalagi menyangkut layanan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Syahnurdin, Senin (9/12) di Siak.


Ia menegaskan, seorang pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melayani pertanyaan masyarakat, terutama ketika menyangkut anggaran, program kesehatan, hingga pelayanan di Rumah Sakit dan Puskesmas.


Drama di Kantor Dinas: “Tunggu, Tapi Pejabatnya Tiba-tiba Tidak Ada”


Keanehan lain terjadi ketika pihak LSM dan media mendatangi kantor dinas sesuai prosedur: melapor kepada petugas keamanan dan menunggu izin bertemu.


Namun setelah menunggu lama, ajudan keluar dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan ternyata “tidak berada di tempat”.


> “Ini sering terjadi. Katanya ada tamu, lalu setelah menunggu lama, dibilang pejabatnya tidak ada. Sikap seperti ini tidak mencerminkan pejabat publik yang memahami keterbukaan informasi,” tegas Zulfahmi.


Banyak Persoalan yang Harus Dikonfirmasi Publik


LSM dan media menilai sikap tertutup tersebut menghambat akses informasi yang sangat penting. Sebagai instansi besar dengan pagu anggaran yang tinggi—setara dengan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan—Dinas Kesehatan memegang banyak isu strategis:


Pengelolaan Rumah Sakit Tipe D dan seluruh Puskesmas/Pustu di 14 kecamatan


Ketersediaan obat-obatan

Anggaran tunda bayar 2024–2025

Realisasi pembangunan fisik dan penyediaan alat kesehatan (APBD dan DAK)

Laporan masyarakat tentang layanan kesehatan


Rencana kebijakan obat berbayar untuk pasien non-BPJS pada 2026


 “Agar tidak salah menyampaikan informasi ke publik, kami perlu konfirmasi. Tapi bagaimana mau konfirmasi kalau pejabatnya saja tidak mau ditemui?” ujar Syahnurdin.


Pejabat Sebelumnya Dinilai Lebih Terbuka

Para jurnalis dan aktivis LSM menyebut bahwa pejabat sebelumnya masih menjaga hubungan baik dan memahami pentingnya kemitraan dengan media dan masyarakat.


 “Kalau memang tidak mau bekerja sama, ya kami siap bersikap tegas. Setiap laporan masyarakat akan kami jadikan dasar membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” tegas keduanya.


Undang-Undang KIP Wajib Dipahami Pejabat Publik


Sementara itu, upaya media ini untuk mengonfirmasi langsung kepada Plt Kadinkes Dr. Hendri, baik via pesan maupun kunjungan, tidak mendapatkan respons sama sekali—meski pesan telah terbaca.


Sikap diam dan menutup diri ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap pejabat publik menyediakan informasi secara:


Transparan, Cepat, Mudah diakses


Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Plt Kadinkes Siak Dinilai Tertutup: Media dan LSM Dibiarkan Menunggu Tanpa Kepastian
  • 0

Terkini