Iklan

PROYEK GEDUNG SMPN 36 KOTA BEKASI: UANG RAKYAT JANGAN DIJADIKAN PERMAINAN! LSM KAMPAK-RI DESAK KEJARI BONGKAR DUGAAN PENYIMPANGAN

Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T10:04:51Z

 


Anggaran Rp2,7 Miliar Dipertanyakan, Dugaan Volume Pekerjaan Berkurang dan Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak Disorot Indra Pardede

BEKASI. Buser Fakta Pendidikan.Com

Pembangunan gedung sekolah menggunakan uang rakyat bukan panggung untuk bermain-main dengan kontrak. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap volume pekerjaan harus sesuai dokumen, dan setiap pihak yang diberi kewenangan wajib menjelaskan pelaksanaannya.


Namun, proyek Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung SMPN 36 Kota Bekasi justru dilaporkan menyisakan dugaan persoalan serius. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 itu kini diminta dibongkar secara menyeluruh oleh Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede.


Indra mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menindaklanjuti laporan nomor 29/LAPDU//LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-MDN/I/2026.


Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam laporan yang disampaikan, terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya harus terang: jika kontrak sudah menentukan pekerjaan dan anggaran sudah disiapkan, mengapa pelaksanaan di lapangan justru dipersoalkan?


PAGU HAMPIR Rp3 MILIAR, JANGAN SAMPAI KONTRAK HANYA BAGUS DI ATAS KERTAS


Berdasarkan data yang disampaikan LSM KAMPAK-RI dan LSM AMAN, proyek Pembangunan Gedung SMPN 36 Kota Bekasi memiliki nilai pagu sebesar Rp2.946.648.275,00, dengan nilai kontrak Rp2.728.098.600,00.


Pekerjaan tersebut disebut dimenangkan oleh CV Timur Sarana Jaya, beralamat di Jalan Batu Giok II No. 268 Blok VI RT 004 RW 037, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Angka miliaran rupiah itu bukan sekadar angka dalam dokumen lelang. Di baliknya terdapat tanggung jawab penggunaan APBD dan kepentingan masyarakat terhadap pembangunan sarana pendidikan.


Indra menilai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan harus diperiksa secara serius. Jangan sampai dokumen kontrak menyebut satu hal, tetapi realisasi pekerjaan justru menyisakan dugaan lain.


“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak menganggap laporan ini sebagai persoalan biasa. Ini menyangkut anggaran publik dan pekerjaan konstruksi yang harus sesuai kontrak. Kalau ada dugaan penyimpangan, bongkar berdasarkan bukti dan fakta di lapangan,” tegas Indra Pardede.


URUGAN PASIR DIPERSOALKAN, GALIAN PONDASI DISEBUT MASIH TERGENANG AIR


Salah satu sorotan dalam laporan berkaitan dengan pekerjaan urugan pasir bawah pondasi dengan ketebalan 10 sentimeter.


LSM KAMPAK-RI menduga item pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa lokasi galian tapak pondasi masih digenangi air sekitar 30–50 sentimeter ketika pekerjaan berlangsung.


Kondisi tersebut menjadi pertanyaan teknis yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, metode pelaksanaan, serta verifikasi lapangan.


Selain itu, laporan juga menyoroti pekerjaan beton lantai kerja bawah tapak beton K-100 dengan ketebalan 5 sentimeter, yang disebut tercantum dalam RAB dengan volume 0,41 m³.


Jika benar terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa pemeriksaan dan pembuktian teknis.


Kontrak bukan pajangan. RAB bukan sekadar formalitas. Setiap item pekerjaan memiliki fungsi dan harus dapat dipertanggungjawabkan.


LIME STONE 38,4 M³, DIDUGA KURANG 7–10 M³


Sorotan berikutnya menyangkut pekerjaan urugan Lime Stone untuk akses jalan masuk.


Dalam RAB, item tersebut disebut memiliki volume 38,4 m³. Namun, LSM KAMPAK-RI menduga terdapat kekurangan penggunaan material sekitar 7–10 m³.


Dugaan ini disebut didukung foto dan video pelaksanaan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Indra meminta dugaan tersebut diuji melalui pengukuran teknis dan pencocokan dengan dokumen kontrak. Sebab, selisih volume harus dibuktikan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jika volume dalam kontrak berbeda dengan realisasi di lapangan, publik berhak memperoleh penjelasan. Jika ternyata sesuai, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang.


LAPORAN SUDAH DISAMPAIKAN, KEJARI DIMINTA JANGAN MEMBIARKAN PERTANYAAN MENGENDAP


Indra Pardede menegaskan bahwa laporan nomor 29 telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Ia meminta agar laporan tersebut tidak berhenti pada administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan aparat penegak hukum.


Menurutnya, masih terdapat sejumlah temuan lain yang telah disampaikan dalam laporan tersebut.


“Kami ingin ada kejelasan. Laporan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, jangan ada pihak yang kebal dari proses hukum,” ujar Indra.


PPK, PPTK, PENYEDIA DAN PENGAWAS DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB SESUAI PERANNYA


Indra juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan, termasuk PPK, PPTK, penyedia CV Timur Sarana Jaya, serta pihak pengawas sesuai tugas dan kewenangannya.


Ia menilai setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan harus dapat memberikan penjelasan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.


Namun, dugaan pelanggaran dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.


“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Semua pihak harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” tegas Indra.


KAMPAK-RI: JANGAN ADA YANG BERSEMBUNYI DI BALIK KONTRAK


Pembangunan Gedung SMPN 36 Kota Bekasi menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan APBD dan pembangunan sarana pendidikan.


Dugaan pengurangan volume pekerjaan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta persoalan pekerjaan pondasi dan akses jalan masuk menjadi hal yang diminta untuk diverifikasi.


Indra berharap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memberikan informasi mengenai status laporan, langkah tindak lanjut, serta hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan.


Publik tidak membutuhkan janji kosong. Publik membutuhkan kejelasan.


Jika pekerjaan telah sesuai kontrak, tunjukkan buktinya. Jika ada kekurangan, jelaskan. Jika ada pelanggaran yang terbukti, proses sesuai hukum.


Sebab, uang APBD bukan milik pribadi pejabat, bukan milik penyedia, dan bukan ruang untuk mengabaikan ketentuan kontrak.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, PPK, PPTK, maupun CV Timur Sarana Jaya mengenai dugaan-dugaan yang disampaikan LSM KAMPAK-RI dan LSM AMAN. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang. (Rohman/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • PROYEK GEDUNG SMPN 36 KOTA BEKASI: UANG RAKYAT JANGAN DIJADIKAN PERMAINAN! LSM KAMPAK-RI DESAK KEJARI BONGKAR DUGAAN PENYIMPANGAN
  • 0

Terkini