BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Ketika uang rakyat digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan penegakan hukum yang transparan. Namun, ketika laporan dugaan penyimpangan masuk ke meja aparat penegak hukum lalu tak kunjung mendapatkan kejelasan, pertanyaan publik pun semakin tajam: APAKAH LAPORAN MASYARAKAT BENAR-BENAR DIPERIKSA, ATAU HANYA BERHENTI SEBAGAI ARSIP?
Pertanyaan keras itu dilontarkan Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, yang menyoroti penanganan sejumlah laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Indra menilai, lambannya informasi perkembangan laporan yang telah disampaikan pihaknya menimbulkan persoalan serius dalam hal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Banyak laporan pengaduan yang kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkesan tidak berjalan. Bagaimana tidak, sekian banyak laporan yang kami sampaikan, tidak satu pun yang kami ketahui telah dilakukan penyidikan,” tegas Indra Pardede.
LAPORAN MASUK, KEJELASAN HILANG — ADA APA?
Kritik Indra bukan tanpa alasan. Ia menyebut, LSM KAMPAK-RI telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan pada sejumlah pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut, menurut Indra, telah dilengkapi bukti-bukti lapangan yang berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Indra mengaku belum menerima penjelasan yang pasti mengenai perkembangan laporan tersebut.
Di sinilah letak persoalannya: masyarakat diminta percaya kepada proses hukum, tetapi informasi mengenai proses itu sendiri justru dipertanyakan.
Apabila laporan masih dalam tahap telaah, sampaikan. Apabila membutuhkan pemeriksaan tambahan, jelaskan. Apabila belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, berikan alasan sesuai ketentuan.
Jangan biarkan ruang kosong informasi melahirkan kecurigaan yang semakin besar.
DUA PROYEK APBD JADI SOROTAN
Dua pekerjaan infrastruktur yang disebut dalam laporan LSM KAMPAK-RI meliputi:
1. Pembangunan Jalan Tanggul Bahagia, Kecamatan Babelan
Pagu anggaran sebesar Rp3.000.448.500, bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2025.
2. Rekonstruksi Jalan Prapatan Boy, Kecamatan Tambun Utara/Kecamatan Tambelang
Pagu anggaran sebesar Rp5.386.773.295, bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2025.
Kedua pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Indra menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, termasuk dugaan pengurangan volume sejumlah item pekerjaan.
Di antaranya, ia menyebut persoalan penggunaan kisdam, agregat kelas A dan B, serta pekerjaan lantai kerja yang disebut memiliki ketebalan 10 sentimeter.
Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, pengukuran volume, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah bukan ruang untuk bekerja asal jadi. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan.
JANUARI MELAPOR, FEBRUARI MENYURAT, SEPTEMBER MASIH BERTANYA
Indra mengungkapkan, laporan pengaduan telah disampaikan pada Januari 2026. Kemudian, pada 24 Februari 2026, LSM KAMPAK-RI kembali mengirimkan surat permohonan perkembangan laporan.
Surat tersebut berkaitan dengan permohonan informasi perkembangan penanganan laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Namun, menurut Indra, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum mendapatkan jawaban pasti mengenai status laporan tersebut.
Inilah yang dipertanyakan: mengapa laporan yang telah disampaikan berbulan-bulan lalu masih belum memberikan kepastian informasi kepada pelapor?
Apakah sudah dilakukan telaah? Apakah telah dilakukan klarifikasi? Apakah ada pemeriksaan lapangan? Apakah dokumen kontrak telah diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar pembiaran.
INDRa PARDEDE: JANGAN SAMPAI KEJAKSAAN DICAP TUMPUL
Indra menilai, apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penjelasan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terganggu.
“Kami mempertanyakan, ada apa dengan penanganan laporan pengaduan yang kami sampaikan? Mengapa sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti?” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta perkara dipaksakan masuk ke tahap penyidikan. Namun, ia meminta agar laporan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan. Kalau masih dalam telaah, jelaskan. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” tegas Indra.
DUGAAN PERLINDUNGAN DINAS DAN KONTRAKTOR DIPERTANYAKAN
Lebih jauh, Indra mempertanyakan apakah lambannya perkembangan laporan tersebut menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak DSDABMBK maupun rekanan kontraktor.
“Kami menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkesan melindungi DSDABMBK dan rekanan kontraktor. Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujar Indra.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dari pihak LSM KAMPAK-RI. Belum ada bukti terverifikasi yang membuktikan adanya perlindungan, keterlibatan, atau tindak pidana oleh pihak kejaksaan.
Karena itu, jawaban resmi Kejari Kabupaten Bekasi menjadi penting untuk menguji dugaan dan menjernihkan persoalan.
SINGGUNG IJON PROYEK, INDRa MINTA HUKUM TAK PILIH KASIH
Indra juga menyinggung isu praktik ijon proyek yang disebutnya menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan perkara hukum mantan Bupati Bekasi.
Ia meminta agar penegakan hukum di Kabupaten Bekasi dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul ketika menyentuh persoalan proyek pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,” tegasnya.
Namun, tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam praktik ijon proyek tidak dapat dianggap terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang sah.
KAMPAK-RI: KEJARI WAJIB BUKA KEJELASAN
LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi mengenai:
Status laporan pengaduan yang disampaikan pada Januari 2026.
Perkembangan surat permohonan informasi tertanggal 24 Februari 2026.
Tahapan penanganan laporan, apakah masih telaah, klarifikasi, atau pemeriksaan.
Apakah dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dua proyek telah diperiksa.
Alasan belum diterimanya penjelasan tertulis oleh pelapor, apabila memang belum diberikan.
Indra menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dana yang digunakan adalah uang rakyat. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara profesional,” pungkasnya.
KEJARI KABUPATEN BEKASI DITUNGGU JAWABANNYA
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengenai kritik Indra Pardede dan status laporan pengaduan yang disebutkan.
Belum ada pula keterangan resmi dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi maupun pihak kontraktor terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada kedua proyek tersebut.
Kini bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Apakah laporan tersebut sedang diproses sesuai ketentuan? Apakah ada kendala dalam penanganannya? Atau terdapat alasan lain yang menyebabkan belum adanya kepastian informasi?
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, penegakan hukum tidak cukup hanya terlihat bekerja. Penegakan hukum juga harus mampu menjelaskan apa yang dikerjakan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Ronald Manurung)



