Jakarta, Buserfaktapendidikan.com
Penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik persekongkolan di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Pusat hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat yang disebut terlibat dalam dugaan penggunaan Satgas Pasukan Biru untuk mengerjakan proyek yang sudah dikontrakkan kepada pihak ketiga, juga belum tersentuh rekomendasi tindakan hukum maupun pemeriksaan internal.
Kepala Seksi Pemeliharaan Drainase Sudin SDA Jakarta Pusat, Citrin Indriati, disebut belum direkomendasikan sanksi hukum disiplin meski namanya muncul dalam laporan masyarakat. Selain itu, dugaan persekongkolan yang melibatkan Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana, bersama sejumlah oknum pegawai negeri sipil lainnya juga belum mendapatkan tindak lanjut nyata.
Inspektorat Diduga Lamban
Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya sigap menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangannya. Namun, menurut sumber, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rianta Widya Amalia, diduga belum berani memeriksa para pejabat terkait untuk mengungkap dugaan praktik persekongkolan dengan kontraktor dalam proyek rehabilitasi kantor Sudin SDA.
Hal itu disampaikan Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO JALAK, M. Syahroni, kepada awak media.
Syahroni menegaskan bahwa dugaan praktik kolusi antara Kasudin SDA, Adrian Mara Maulana, sejumlah pejabat lain, dan pihak kontraktor telah dilaporkan kepada Irbanwil Jakarta Pusat. Laporan tersebut menyoroti potensi kerugian negara terkait proyek rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA Tahun Anggaran 2025.
Proyek Rehabilitasi Diduga Sarat Penyimpangan
Proyek rehabilitasi ruang kantor yang berlokasi di Jl. Tanah Abang I No. 1, Blok D, Lantai 7 itu disebut sarat penyimpangan sejak tahap awal. Penunjukan PT Nata Bangun Prima sebagai pemenang tender diduga menabrak ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Syahroni, perusahaan tersebut seharusnya gugur saat pemasukan dan evaluasi dokumen karena tidak memenuhi kualifikasi penyedia untuk pekerjaan dengan nilai pagu proyek sebesar Rp 1.938.462.359. Nilai tersebut masuk kategori pekerjaan untuk perusahaan berkualifikasi usaha kecil, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Namun, berdasarkan penelusuran kabaronenews.com di situs LPJK, PT Nata Bangun Prima tercatat sebagai perusahaan berkualifikasi usaha menengah. Ketidaksesuaian itu memunculkan dugaan adanya intervensi atau persekongkolan yang patut ditelusuri lebih jauh oleh Inspektorat.
Alamat Perusahaan Diduga Fiktif
Upaya konfirmasi awak media terhadap manajemen PT Nata Bangun Prima yang tercantum beralamat di Graha Komando, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta Timur, juga tidak membuahkan hasil. Petugas gedung mengaku tidak mengenal keberadaan perusahaan tersebut.
Pernyataan serupa disampaikan petugas keamanan gedung berinisial RH (61). Ia menyebut perusahaan itu “hanya numpang alamat” dan tidak pernah terlihat beraktivitas di lokasi tersebut. “Mereka hanya numpang alamat dan tidak pernah ke sini,” ujarnya, Selasa (9/12).
Pejabat Sudin SDA Belum Memberikan Keterangan
Sementara itu, awak media telah berulang kali berusaha meminta konfirmasi dari Kepala Sudin SDA Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hal serupa terjadi pada Kasi Pemeliharaan, Citrin Indriati, yang disebut selalu menghindari permintaan wawancara dari media. (Redaksi)



