Iklan

Publik Pertanyakan Pembayaran 100 Persen Proyek USB SMPN 59 Kota Bekasi, Fakta Lapangan Diduga Tak Sesuai KAK dan Spesifikasi

Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T10:07:15Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Pelaksanaan proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 59 Kota Bekasi kembali menuai sorotan tajam publik. Sejumlah elemen sosial kontrol mempertanyakan pembayaran proyek yang disebut telah dicairkan 100 persen, sementara fakta di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis (spek) yang tertuang dalam kontrak.


Proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Saudara Mandiri Anugerah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.205.600.000 tersebut semestinya diawasi secara ketat. Pasalnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi telah menunjuk konsultan pengawasan, yang berdasarkan ketentuan, berkewajiban melakukan pengawasan harian serta memberikan teguran apabila ditemukan penyimpangan pekerjaan.


Namun demikian, muncul pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana mungkin pembayaran 100 persen dapat dilakukan apabila masih ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan? Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan internal, termasuk peran KPA, PPK, PPTK, konsultan pengawasan, hingga Inspektorat Daerah.


Ketua DPD LSM Kampak-RI Jawa Barat, Indra Pardede, menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran penuh proyek yang tidak sesuai KAK dan spesifikasi teknis berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.


“Kami sangat menyayangkan apabila Pemerintah Kota Bekasi tetap melakukan pembayaran 100 persen, sementara fakta di lapangan diduga tidak sesuai dengan KAK dan spesifikasi teknis. Ini harus dipertanyakan secara terbuka,” tegas Indra kepada awak media.


Indra juga secara tegas meminta agar Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menjelaskan dasar penerbitan SPMU atau SP2D, serta memastikan apakah pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan telah dilakukan secara langsung di lapangan sebelum pencairan dana dilakukan.


Secara regulasi, pelaksanaan proyek konstruksi telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59, mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar, dan mutu. Pasal 60 menegaskan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. (Refai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Publik Pertanyakan Pembayaran 100 Persen Proyek USB SMPN 59 Kota Bekasi, Fakta Lapangan Diduga Tak Sesuai KAK dan Spesifikasi
  • 0

Terkini