Iklan

Kepsek Diduga Berzina di Hotel, Forkorindo: Copot Sekarang atau Dunia Pendidikan Jabar Hancur!

Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T11:08:13Z

 


Kabupaten Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma busuk dugaan pelanggaran moral kembali mengguncang dunia pendidikan Jawa Barat. Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE., SH., MM., secara tegas mendesak Gubernur Jawa Barat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III untuk segera mencopot Kepala SMA Negeri 2 Cikarang Pusat (inisial N) yang diduga kuat terlibat perselingkuhan dengan seorang perempuan bersuami (inisial TW).


Desakan ini bukan tanpa dasar. Pada Senin (20/04/2026), LSM Forkorindo resmi melayangkan surat laporan bernomor 750/XXVII/KCD/LAPORAN/LSM-FORKORINDO/IV/2026 terkait dugaan tindakan asusila tersebut. Dalam surat itu ditegaskan bahwa perilaku oknum kepala sekolah itu telah mencoreng marwah dunia pendidikan, khususnya di wilayah Jawa Barat.


Tak hanya itu, laporan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat konfirmasi Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya tertanggal 13 April 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor baik dari oknum kepala sekolah maupun perempuan yang diduga terlibat, belum memberikan klarifikasi resmi—sikap bungkam yang justru mempertebal kecurigaan publik.


“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini soal moral dan integritas seorang pendidik. Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan justru diduga melakukan perbuatan bejat di hotel bersama istri orang?” tegas Tohom kepada awak media.


Ia menambahkan, pihaknya mendesak agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.


Forkorindo juga menyoroti bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menuntut aparatur menjaga integritas dan etika. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa pelanggaran yang mencoreng nama baik instansi dapat berujung sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan hingga pemberhentian.


Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 juga secara tegas melarang PNS menjalin hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah. Bahkan, jika memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terkait perzinaan, kasus ini berpotensi masuk ranah hukum.


“Jangan sampai siswa mencontoh perilaku buruk ini. Jika pimpinan saja sudah kehilangan moral, bagaimana dengan generasi yang dipimpinnya?” sindir Tohom tajam.


Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Apakah akan bertindak tegas menjaga marwah institusi pendidikan, atau justru membiarkan skandal ini tenggelam tanpa kejelasan? Waktu yang akan menjawab. (Rifai)

Komentar

Tampilkan

  • Kepsek Diduga Berzina di Hotel, Forkorindo: Copot Sekarang atau Dunia Pendidikan Jabar Hancur!
  • 0

Terkini