Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan anggaran publik. Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom. TPS, SE., SH., MM, melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, yang dinilai menghentikan langkah atas laporan dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis.
Laporan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan nomor 03/LHP/XVIII/BDG/01/2025, terkait pengelolaan hibah Kementerian Kesehatan di RSUD Cibitung Tahun Anggaran 2024. Anggaran yang disorot mencapai Rp59 miliar dari skema DAK Non-Fisik (BOK)—angka yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan, bukan justru memantik tanda tanya.
Tohom tak menutupi kekecewaannya. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa penghentian laporan masyarakat merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Saya sebagai Ketua Umum LSM FORKORINDO sangat menyayangkan pihak penyidik aparat penegak hukum yang sudah memberhentikan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai langkah tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik. Dalam fungsi sebagai sosial kontrol, FORKORINDO menganggap laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga uang negara agar tidak bocor tanpa jejak.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ia menyoroti peran strategis Kepala RSUD Cibitung dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang dinilai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau mengacu pada SOP penyidikan, kasus ini seharusnya berjalan sebagaimana mestinya, bukan justru mandek tanpa kejelasan,” tambahnya.
Tohom juga memastikan pihaknya tidak akan berhenti. FORKORINDO berencana membawa persoalan ini ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pembiaran.
Di tengah sorotan ini, publik menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Sebab jika laporan berbasis temuan resmi negara saja bisa dihentikan, maka pertanyaan besarnya: masih adakah ruang keadilan bagi pengawasan masyarakat? (Rifai/Udin)



