Lambar, Buset Fakta Pendidikan. Com
Polemik pendampingan hukum terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di Lampung Barat mulai memanas. Isu yang semula hanya desas-desus kini berubah menjadi sorotan tajam setelah muncul pernyataan dari oknum organisasi tertentu yang dinilai menyesatkan dan tidak berpijak pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah pihak menilai, narasi yang dibangun oknum tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Tuduhan bahwa pendampingan hukum melanggar aturan dan menggunakan anggaran negara disebut sebagai klaim tanpa dasar yang jelas.
Advokat Yazmi Dona, SH., MM., MH., CLA angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai pernyataan oknum tersebut mencerminkan ketidakpahaman serius terhadap regulasi yang ada.
“Pendampingan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan itu jelas memiliki dasar hukum. Ini bukan praktik liar seperti yang dituduhkan. Ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Advokat, hingga Permendikbud tentang perlindungan profesi yang mengatur secara tegas,” ujarnya.
Menurut Yazmi, pernyataan yang dilontarkan oknum organisasi tersebut terkesan berlebihan, emosional, dan minim kajian hukum. Bahkan, ia menilai ada indikasi ketidaksukaan terhadap upaya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
“Kalau bicara hukum, harus pakai dasar. Jangan asal bicara tanpa membaca aturan. Ini bukan sekadar opini, ini menyangkut hak perlindungan profesi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara sah melalui mekanisme surat kuasa yang ditandatangani kedua belah pihak. Prosesnya pun mencakup jalur nonlitigasi maupun litigasi, sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
Penerima kuasa dalam pendampingan tersebut, kata dia, adalah Kantor Hukum GEBOK-NN yang telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, tudingan bahwa kegiatan tersebut ilegal dinilai tidak berdasar dan cenderung menyesatkan publik.
“Ini bukan kegiatan sembarangan. Semua ada legalitasnya, ada prosedurnya. Kalau ada yang menyebut ini melanggar hukum, justru patut dipertanyakan pemahamannya,” pungkasnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa polemik bukan lagi soal pendampingan hukum semata, melainkan juga soal kredibilitas informasi yang beredar. Di tengah kebutuhan perlindungan bagi tenaga pendidik, publik kini dihadapkan pada pertarungan narasi antara fakta hukum dan opini yang belum tentu benar. (Erwin)



