Iklan

Proyek Pedestrian Sudirman Rp1,9 M di Kota Bekasi Disorot LSM, Pagar Raib, Spek Dipertanyakan

Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T08:17:11Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com


Aroma dugaan penyimpangan kembali menyeruak dari proyek Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi (Pedestrian Jalan Sudirman) dengan nilai HPS Rp1.978.757.491. Proyek yang seharusnya mempercantik wajah kota itu justru menuai sorotan tajam dari LSM Forkorindo, lantaran diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.


Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, secara terbuka mengungkapkan bahwa hasil investigasi timnya menemukan sejumlah item pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak dilaksanakan di lapangan.


“Dalam RAB tercantum jelas adanya pagar pengaman setinggi 2 meter, namun di lapangan tidak ditemukan. Kartu Identitas Pekerja pun tidak satu pun digunakan oleh pekerja,” tegas Tohom.


Tak hanya itu, Forkorindo juga menemukan dugaan pelanggaran teknis serius pada pekerjaan konstruksi. Pondasi batu kali yang seharusnya menggunakan hamparan pasir setebal 5 cm dan lantai kerja 5 cm, diduga tidak dikerjakan sebagaimana ketentuan.


“Ini bukan kesalahan kecil. Jika benar tidak mengacu pada spesifikasi dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka patut diduga telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Tohom.


Forkorindo mempertanyakan peran dan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta PPTK dalam proyek tersebut. Menurutnya, perlu dipertanyakan apakah perhitungan bobot pekerjaan benar-benar dilakukan berdasarkan fakta fisik di lapangan, bukan sekadar laporan administrasi di atas meja.


“Harus dilakukan uji material dan uji fisik di lapangan oleh pihak terkait. Jangan sampai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi justru lolos pembayaran,” tambahnya dengan nada keras.


LSM Forkorindo juga mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD) Kota Bekasi agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan SPMU pembayaran, mengingat dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayar dan realisasi di lapangan.


Tak berhenti di situ, Tohom menegaskan bahwa Wali Kota Bekasi harus turun tangan dan membuka telinga terhadap temuan lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan formal dari bawahannya.


“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Jika benar ditemukan pelanggaran, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan persoalan serius tata kelola anggaran publik,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan LSM Forkorindo. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pedestrian Sudirman Rp1,9 M di Kota Bekasi Disorot LSM, Pagar Raib, Spek Dipertanyakan
  • 0

Terkini