"Misteri Sertifikat Lahan Jasa Marga di Bekasi: Penggugat Klaim Punya Sertifikat, Tapi Tak Pernah Diapload Dengan Bagus di Internet Sesuai Permintaan Hakim dan Kuasa Hukum Tergugat."
Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Sengketa lahan di pinggir jalan Tol Jaka Mulya, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang penggugat bernama Baskoro Rianda mengklaim bahwa tanah yang selama ini dikelola pihak Jasa Marga merupakan miliknya, dan mengaku telah memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut.
Namun, hingga saat ini sertifikat yang dimaksud belum pernah ditunjukkan secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Bahkan, majelis hakim disebut telah meminta agar penggugat mengunggah (upload) bukti sertifikat tersebut ke internet agar dapat dipelajari oleh pihak-pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Sertifikat yang Masih Misterius
Informasi yang beredar di kalangan peserta sidang menyebut, meski perkara masih berjalan di PN Kota Bekasi, penggugat justru mengagunkan sertifikat lahan yang disengketakan itu ke salah satu bank di Jakarta. Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab keabsahan sertifikat itu sendiri belum diverifikasi oleh Pengadilan.
“Kalau memang sertifikat itu benar ada dan sah, seharusnya ditunjukkan dalam sidang. Jangan malah diagunkan ke bank,” ujar salah satu sumber yang mengikuti proses sidang tersebut.
Kuasa Hukum Tergugat Ragukan Keaslian Sertifikat
Dari pihak tergugat, Sinta L. Lumbangaol, SH, MH, yang bertindak sebagai kuasa hukum dan merupakan advokat dari PERADI Bekasi, menegaskan bahwa sangat tidak masuk akal bila ada sertifikat tanah atas nama pribadi di atas lahan milik pemerintah atau badan usaha milik negara seperti Jasa Marga.
“Kami tidak percaya bisa keluar sertifikat tanah di atas lahan milik pemerintah, apalagi yang berada di area operasional Jasa Marga. Ini jelas harus diselidiki lebih lanjut,” tegas Sinta Lumbangaol.
Lahan Digarap Dari Pihak Jasa Marga
Selama ini, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut diketahui dikelola oleh seseorang bernama Mustakim, yang disebut sebagai perwakilan atau penyewa dari pihak Jasa Marga. Mustakim diduga telah mengelola lahan tersebut dengan izin resmi. Namun, munculnya klaim kepemilikan dari Baskoro Rianda membuat situasi menjadi rumit dan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Sidang Lanjutan 4 November 2025
Persidangan lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Sementara sidang sebelumnya, yang berlangsung pada pertengahan Oktober 2025, baru sebatas tahap pengumpulan dokumen dari masing-masing pihak.
Publik kini menunggu kejelasan dari majelis hakim dan aparat penegak hukum terkait keaslian sertifikat tanah yang diklaim milik Baskoro Rianda. Jika terbukti ada kejanggalan, maka kasus ini bisa membuka babak baru dalam upaya penertiban lahan milik pemerintah yang selama ini sering diklaim secara sepihak oleh individu tertentu.
Penggugat menyampaikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim tentang yang berisi: print out dari email : Surat dari Direktur Utama PT. Trans Dana Profitri Baskoro Rianda (Penggugat) kepada PT. Bank Mandiri SME Area Jakarta Plaza Mandiri prihal; Surat Permohonan Pernyataan keberadaan dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SKM) No. 4696 milik penggugat, demikian disampaikan ke Majelis Hakim.
Pendapat dari beberapa ahli di bidang pertanahan mengatakan, Jika seseorang mengaku pemilik sertifikat atas lahan Jasa Marga dan menggugat penyewa yang diberi ijin Jasa Marga, maka gugatan tersebut akan diproses melalui jalur hukum. Pengadilan akan memeriksa keabsahan sertifikat dan hak pengelolaan lahan yang dimiliki oleh Jasa Marga.
Dalam kasus seperti ini, penting untuk memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan lahan, seperti sertifikat, Akte Notaris, dan perjanjian pengelolaan lahan. Jika Anda memiliki masalah dengan lahan, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau ahli pertanahan untuk mendapatkan saran hukum yang tepat, demikian dikatakan.
Tanggapan berbagai pakar kumum
Mengagunkan sertifikat tanah yang sedang dalam sengketa atau persidangan bisa menimbulkan masalah hukum yang serius, terutama jika ada dugaan bahwa sertifikat tersebut palsu.
Dalam kasus seperti ini, pengadilan biasanya memiliki prosedur untuk memastikan keaslian dokumen-dokumen yang diajukan sebagai bukti. Jika hakim meminta agar dokumen tersebut diunggah ke internet dan ditemukan kabur atau tidak terbaca, ini bisa menimbulkan kecurigaan tentang integritas dokumen tersebut.
Pihak yang mengaku pemilik sertifikat atau penggugat seharusnya mematuhi perintah pengadilan untuk memperlihatkan dokumen asli atau versi yang jelas dan dapat dibaca. Jika dokumen tersebut tidak diperlihatkan atau sengaja dibuat tidak terbaca, ini bisa dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan permasalahan atau bahkan sebagai tindakan yang tidak kooperatif dalam proses hukum. (Sof/Pas)



