Iklan

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mulai November 2025

Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T03:54:32Z

 


"Langkah strategis meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan memperkuat perlindungan sosial nasional."


Jakarta, Buserfaktapendidikan.com


Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah resmi mengumumkan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan pada November 2025.


Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban finansial peserta yang kesulitan membayar iuran dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.


Langkah tersebut bukan sekadar program pemutihan utang, tetapi strategi terarah agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Pemerintah ingin menjamin bahwa masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama yang menghambat kepesertaan aktif.


“Inti dari kebijakan ini adalah membantu peserta yang sebelumnya mandiri dan sempat menunggak, tetapi kini sudah menjadi penerima bantuan iuran. Mereka tidak perlu lagi khawatir dengan tunggakan lama,”


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).

Fokus pada Peserta Tidak Mampu dan Penerima Bantuan Iuran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak berlaku bagi seluruh peserta, melainkan hanya bagi kelompok tertentu yang mengalami perubahan status kepesertaan.


Contohnya, peserta mandiri yang kini telah masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis memperoleh manfaat program ini.


Kebijakan ini juga mengakomodasi peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemerintah daerah, serta peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori miskin atau tidak mampu.


Secara rinci, kelompok yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan antara lain:

1. Peserta mandiri yang beralih ke PBI.

2. Peserta dari keluarga miskin atau tidak mampu yang terverifikasi resmi.

3. Peserta PBPU dan BP yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Peserta yang masuk dalam DTSEN kategori miskin/tidak mampu.


Program ini akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun). Jika terdapat tunggakan lebih dari batas tersebut, sisa kewajiban di luar periode dua tahun tidak termasuk dalam penghapusan.


Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun dari APBN 2026

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.


Dana tersebut akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi kriteria, sesuai hasil verifikasi pemerintah.


“Pemerintah ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena terkendala iuran. Ini bagian dari tanggung jawab negara dalam memperkuat jaminan sosial,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.


Dorong Kepesertaan Aktif dan Cakupan Kesehatan Semesta

Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan aktif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional.


Dengan dihapusnya beban administrasi akibat tunggakan, peserta dapat kembali fokus pada pemanfaatan layanan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.


Lebih dari sekadar solusi keuangan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) di Indonesia.


Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan — memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena kendala finansial.


Editor’s Note:

Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini masih menunggu penerbitan peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan implementasi penuh dimulai November 2025, setelah proses verifikasi data peserta rampung di tingkat pusat dan daerah.   (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mulai November 2025
  • 0

Terkini