Siak.Buser Fakta Pendidikan.com
Potret buram dunia ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Siak. Ratusan pekerja kontraktor (vendor) PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) diduga masih diangkut menggunakan truk barang layaknya muatan material — sebuah pemandangan yang oleh warga disebut “seperti zaman kolonial Belanda”.
Informasi yang diterima redaksi dari sejumlah warga dan LSM di Siak menyebutkan, sekitar 240 unit truk digunakan setiap hari untuk mengangkut pekerja menuju dan dari kawasan industri PT IKPP. Ironisnya, di dalam truk tersebut, pekerja pria dan wanita bercampur tanpa perlindungan memadai, bahkan dalam kondisi hujan.
“Kasihan sekali, apalagi musim hujan seperti sekarang. Gaji pun katanya di bawah UMK Siak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/10).
Disnaker Akui Kewenangan Terbatas
Menanggapi laporan tersebut, Kartono, Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak, mengakui bahwa pihaknya memiliki kewenangan terbatas.
“Kalau persoalan normatif seperti gaji tidak dibayar atau THR tidak diberikan, bisa kami tangani. Tapi untuk pengawasan teknis, termasuk alat transportasi kerja, itu kewenangan Disnaker Provinsi,” jelas Kartono saat dikonfirmasi awak media dan LSM di kantornya, Senin (27/10).
Ketika ditunjukkan foto-foto truk pengangkut pekerja, Kartono langsung menghubungi pihak HRD PT IKPP. Dari hasil komunikasi itu diketahui bahwa SOP perusahaan mewajibkan vendor menggunakan bus atau kendaraan tertutup untuk mengangkut karyawan, bukan truk barang.
“Pihak IKPP mengaku sudah menetapkan standar itu dalam kontrak kerja dengan vendor, termasuk soal pembayaran upah sesuai UMK,” ujar Kartono.
UMK Siak 2025: Rp 3,6 Juta
Kartono juga menjelaskan bahwa UMK Kabupaten Siak tahun 2025 sebesar Rp 3,6 juta berlaku bagi pekerja dengan jam kerja penuh delapan jam per hari.
“Kalau ada vendor yang membayar di bawah itu, berarti ada kesalahan dalam penerapan jam kerja atau kontrak mereka,” tambahnya.
Disnaker Provinsi Akan Turun Tangan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, M.Si, menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya sudah minta tim pengawas mengecek di lapangan. Kalau benar terjadi pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Kami juga minta Disnaker Kabupaten Siak berkoordinasi agar penanganan bisa bersama-sama,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/10).
Dishub: Sudah Sering Dihimbau
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, M.Si, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Kami hanya bisa mengimbau soal keselamatan kerja dan penggunaan kendaraan sesuai fungsi. Sudah sering kami sampaikan. Tapi kalau untuk penindakan, harus dilakukan secara gabungan dengan instansi terkait,” tegasnya.
Harapan Pekerja dan Tanggung Jawab Pemerintah
Para pekerja berharap Bupati Siak, Dr. Afni Z, turun tangan dengan menyurati pihak manajemen PT IKPP agar memastikan seluruh vendor mengikuti SOP keselamatan kerja dan standar pengupahan yang layak.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Siak belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Red)



