Iklan

Warga Desak PKS Pengelolaan Sampah Bantargebang Tidak Diperpanjang, Dinilai Merugikan dan Cacat Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T07:33:18Z

 



Bekasi, Buserfaktapendidikan.com


Suara penolakan terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menguat. Dalam kegiatan Simposium Sampah Bantargebang yang digelar Selasa (28/10/2025), masyarakat Bantargebang dengan tegas mendesak agar kerja sama tersebut tidak diperpanjang.


Masyarakat menilai, pelaksanaan PKS pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama ini tidak berjalan sesuai dengan asas keadilan dan bahkan dinilai cacat hukum. Akibatnya, warga di Kecamatan Bantargebang mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan, baik dari aspek lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, sosial, hingga hak asasi manusia.


“Selama puluhan tahun kami menjadi korban dari tumpukan sampah ibu kota. Udara tercemar, air tanah rusak, penyakit meningkat, tapi kesejahteraan warga di sekitar TPST tidak berubah signifikan,” ujar Ahmad Suryana, tokoh masyarakat Bantargebang, dalam simposium tersebut.


Dalam forum itu, sejumlah aktivis lingkungan, akademisi, serta perwakilan masyarakat menyoroti lemahnya implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh pemerintah terkait. Mereka menilai, perpanjangan PKS tanpa evaluasi menyeluruh akan semakin memperpanjang penderitaan warga.


Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama antar daerah tersebut. “PKS ini tidak hanya soal teknis pengelolaan sampah, tapi juga menyangkut keadilan ekologis dan kemanusiaan. Sudah seharusnya Pemkot Bekasi meninjau ulang dan memperjuangkan hak warga Bantargebang,” tegas Rina Hartati, perwakilan LSM lingkungan setempat.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa Pemkot Bekasi memahami keresahan warga dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait kelanjutan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.


“Kami tidak serta-merta menyetujui perpanjangan PKS. Semua aspek, termasuk dampak lingkungan dan sosial, akan kami evaluasi. Kami juga membuka ruang dialog dengan masyarakat Bantargebang agar kebijakan yang diambil berpihak pada warga,” ujar Dedi.


Sementara itu, dari pihak Pemprov DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menyebut bahwa kerja sama pengelolaan sampah Bantargebang masih sangat dibutuhkan sambil menunggu kesiapan fasilitas pengelolaan sampah modern di wilayah Jakarta.


“Kami menghormati aspirasi warga Bekasi. DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan standar pengelolaan TPST Bantargebang agar lebih ramah lingkungan, serta memperkuat program kompensasi bagi warga terdampak,” kata Afan.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berjanji akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan TPST dan memperluas kerja sama di bidang edukasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar.


Simposium yang berlangsung di Kecamatan Bantargebang itu menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi sekaligus menuntut perubahan kebijakan dalam pengelolaan sampah lintas wilayah antara Bekasi dan DKI Jakarta. (Sof/Pas)

Komentar

Tampilkan

  • Warga Desak PKS Pengelolaan Sampah Bantargebang Tidak Diperpanjang, Dinilai Merugikan dan Cacat Hukum
  • 0

Terkini