Bekasi.Buser Fakta pendidikan.com
Ironis! Di tengah upaya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang terus memaksimalkan pelayanan publik, justru muncul ulah “kontraktor nakal” yang mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Diketahui, PLN mengalami kerugian kurs sebesar Rp 8,72 triliun pada tahun 2025, dan sebagian di antaranya diduga kuat akibat praktik pencurian listrik oleh sejumlah kontraktor proyek di daerah, termasuk di Kota Bekasi.
Kasus paling mencolok terjadi pada proyek Peningkatan Saluran Jl. Dalang 1 RT 001 RW 004, Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang dikerjakan oleh PT. Archibud Jaya Konstruksi.
Pada Sabtu (1/11/2025), tim investigasi LSM Aman menemukan praktik pencurian arus listrik langsung dari tiang PLN di lokasi proyek tersebut. Tanpa genset dan tanpa izin resmi, pihak kontraktor nekat menyedot listrik PLN demi menjalankan alat kerjanya.
“Kami tidak dilengkapi genset, Pak. Kami sudah minta izin RT,” ujar salah satu pekerja di lapangan yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian.
Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan, karena izin RT bukanlah dasar hukum untuk mengambil aliran listrik milik PLN.
“Kontraktor itu harusnya siapkan genset, bukan mencuri listrik! Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegas Rusben.
Dalam Pasal 49 UU tersebut, disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.
Rusben menegaskan, LSM Aman akan segera melaporkan temuan ini kepada PLN dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera ditindaklanjuti.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya lagi.
Pekerjaan Asal Jadi, Diduga Tak Sesuai RAB
Selain pencurian listrik, proyek Konsolidasi Pemeliharaan Saluran Drainase – Paket 03 tersebut juga diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar perencanaan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim LSM Aman, pekerjaan U-ditch di lapangan tidak simetris, galian tanah dibiarkan menumpuk, bahkan tidak ada hamparan pasir atau lantai kerja sebelum pemasangan.
Celakanya, rongga antar-Uditch tidak ditutup dengan adukan semen, menyebabkan air bisa bocor keluar dari saluran.
“Pekerjaan seperti ini jelas-jelas tanpa pengawasan. Hasilnya jauh dari standar dan membahayakan pengguna jalan, apalagi di musim hujan begini,” kata Rusben dengan nada kesal.
Tak hanya merugikan PLN, proyek ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah, mengingat nilai kontrak mencapai Rp 1.255.900.000 dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
PT. Archibud Jaya Konstruksi tercatat beralamat di Jalan Asri Raya Perumahan Taman Bekasi Asri Blok D No.19, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
7 Titik Pekerjaan Diduga Bermasalah
Proyek Konsolidasi Pemeliharaan Saluran Drainase – Paket 03 dikerjakan di tujuh titik lokasi di Kelurahan Bojong Rawalumbu, antara lain:
1. Jl. Setia RT 007 RW 001
2. Jl. Mandor Ijo RT 003 RW 001
3. Jl. Sukatani RT 005 RW 001
4. RT 008 RW 001
5. Jl. Setia RT 001 RW 002
6. RT 007 RW 002
7. Jl. Dalang 1 RT 001 RW 004
Rusben menegaskan, pihaknya akan meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk segera mengaudit seluruh pelaksanaan pekerjaan di tujuh titik tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat dan listrik negara dicuri seenaknya oleh kontraktor nakal,” pungkasnya
Kasus ini membuka mata publik bahwa lemahnya pengawasan terhadap kontraktor proyek pemerintah bisa berujung kerugian negara dan kerusakan kepercayaan publik. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar praktik serupa tidak terus terjadi di Kota Bekasi. (Rifai Situmorang)



