Iklan

Kejati Kepri Tahan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah

Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T13:39:51Z

 


Tanjungpinang, Buser Fakta Pendidikan.Com


 Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menahan DR, Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018.


Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat terkait di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.


Menurut Ismail Fahmi, penangkapan terhadap tersangka DR dilakukan pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Kepri yang bekerja sama dengan Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.


“Tersangka DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022, namun tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, tersangka kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat nomor B-1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024,” ujar Ismail.


Lebih lanjut dijelaskan, perkara tersebut merupakan splitzing atau pemisahan dari kasus sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang sama.


DR, selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan, dijerat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli untuk mengungkap dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882 (delapan miliar sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).


Atas perbuatannya, tersangka DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang,” terang Ismail.


Ia menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.


“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Ismail Fahmi. (Pardamean)


Komentar

Tampilkan

  • Kejati Kepri Tahan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah
  • 0

Terkini