Jakarta.Buser Fakta Pendidikan.Com
Proyek Rehabilitasi Ruang Kantor Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berlokasi di Jl. Tanah Abang I No. 1 Blok D Lantai 7 Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga kuat mengandung praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Informasi yang dihimpun Awak Media dari narasumber berinisial TG menyebutkan bahwa pekerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan oleh keluarga Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat, Adrian. TG mengungkapkan keterlibatan keluarga Kasudin itu menggunakan bendera perusahaan PT. Nata Bangun Prima.
Dugaan itu semakin menguat setelah salah seorang pekerja proyek berinisial SF kepada awak media mengaku bahwa setiap hari ia melihat pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh orang-orang “dalam” yang terkait dengan keluarga Kasudin.
Menurutnya, perusahaan penyedia hanya dipinjam benderanya, sementara pelaksanaan proyek dikendalikan langsung oleh pihak internal.
“Kelihatan sekali kuat dugaan KKN-nya. Perusahaan hanya terima fee, semua pekerjaan dikendalikan orang dalam,” ujar SF.
Papan Proyek Diduga Tak Sesuai Aturan
Keanehan lainnya muncul pada papan proyek yang ditemukan tidak mencantumkan nilai anggaran dan tanggal kontrak, padahal informasi tersebut wajib terpampang sebagai bentuk transparansi publik.
Namun, tidak ada teguran dari PPTK, maupun pihak konsultan pengawas dari CV. Tiga Saudara.
Jurnalis Sahala, yang turut melakukan peninjauan, menyebut temuan itu sebagai indikasi makin mengguritanya dugaan penyimpangan.
“Aneh bin ajaib, papan proyek kosong tapi tidak ada yang menegur. Terlihat sekali kejanggalannya,” tegas Sahala.
LSM Jalak Angkat Suara: ‘Kami Sedang Kumpulkan Bukti Lengkap’
Dari kalangan masyarakat sipil, Koordinator Hukum dan Investigasi LSM/NGO Jalak (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan), M. Syahroni, menyatakan pihaknya sedang mendalami dugaan tersebut.
Saat dikonfirmasi Jumat (14/11/2025), Syahroni membenarkan temuan awal yang beredar di lapangan.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan melaporkannya secara resmi,” ujar Syahroni.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jakarta Pusat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar pemeriksaan dapat dilakukan secara sinergis terhadap pejabat terkait.
Persoalan Kualifikasi Penyedia: Diduga Tidak Sesuai Regulasi
Data dari situs lpjk.pu.go.id menunjukkan bahwa PT. Nata Bangun Prima memiliki kualifikasi usaha menengah.
Namun berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, paket pekerjaan dengan pagu anggaran di bawah Rp15 miliar seharusnya dialokasikan kepada perusahaan berkualifikasi kecil.
Faktanya, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek rehabilitasi tersebut memiliki pagu Rp1.938.462.359, yang masuk kategori pekerjaan kualifikasi kecil.
Dengan demikian, penetapan PT. Nata Bangun Prima sebagai pelaksana proyek memunculkan kecurigaan adanya dugaan pelanggaran aturan pengadaan.
Konfirmasi Kepada Pihak Sudin SDA Jakpus Masih Buntu
Upaya awak media meminta klarifikasi langsung kepada Kasudin SDA Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana, belum membuahkan hasil.
Berulang kali dikonfirmasi, Adrian belum bersedia menerima wartawan hingga berita ini diterbitkan.
Begitu pula Kasi Pemeliharaan SDA Jakarta Pusat, Citrin Indriati, yang disebutkan beberapa kali menghindari upaya konfirmasi dari media. (Red)



