SAMOSIR. Buser Fakta Pendidikan. Com
Kesabaran warga Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, disebut telah mencapai batas. Gelombang tuntutan agar Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, segera mengevaluasi dan mencopot Lurah Parhusip III, Jenti Padang, terus menguat. Warga menilai lurah diduga tidak menunjukkan etika sebagai pelayan publik ketika menerima pertanyaan dan kritik masyarakat mengenai pembangunan di wilayahnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang diwawancarai media ini, setiap kali masyarakat mempertanyakan pembangunan jalan, pelayanan pemerintahan, hingga berbagai program kelurahan, jawaban yang diterima justru dinilai tidak mencerminkan kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat.
Menurut warga, lurah beberapa kali menyampaikan bahwa pembangunan jalan harus mengandalkan bantuan anak rantau, kantor lurah tidak memiliki anggaran sehingga masyarakat diminta membantu pengadaan fasilitas, anggaran pembangunan jalan hanya sekitar Rp200 juta per tahun sehingga masyarakat diminta "menerima nasib", sementara berbagai program lainnya diminta untuk terus bersabar.
Bagi warga, pernyataan tersebut bukan sekadar menunjukkan keterbatasan anggaran, tetapi mencerminkan sikap yang dinilai tidak memiliki semangat memperjuangkan kebutuhan masyarakat. "Kami datang meminta solusi, bukan diminta pasrah. Kami ingin pemimpin yang memperjuangkan rakyat, bukan sekadar menyuruh rakyat bersabar," ujar salah seorang warga.
Sorotan juga mengarah pada kinerja pemerintahan kelurahan. Sejumlah unsur LSM dan insan pers mengaku menerima keluhan masyarakat yang mempertanyakan kehadiran lurah di kantor serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dugaan tersebut diharapkan dapat diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Di sisi lain, data pengadaan pemerintah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya sejumlah paket kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan jalan, drainase, perencanaan, dan pengawasan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana manfaat kegiatan tersebut dirasakan warga dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
Warga menilai sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Samosir tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan yang terus bermunculan. Mereka mendesak Bupati Samosir memerintahkan Camat Nainggolan dan Inspektorat Kabupaten Samosir melakukan audit kinerja, evaluasi pelayanan publik, serta pemeriksaan terhadap disiplin aparatur apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap pejabat pemerintahan wajib menjunjung tinggi etika pelayanan publik, disiplin, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai manajemen ASN serta nilai dasar ASN berorientasi pelayanan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jabatan lurah adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan jabatan yang membuat rakyat merasa diabaikan. Bila keluhan masyarakat terus berulang dan terbukti pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, evaluasi hingga pencopotan menjadi kewenangan kepala daerah," tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Parhusip III Jenti Padang belum memberikan tanggapan atas berbagai kritik dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun Pemerintah Kabupaten Samosir demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)



