Iklan

BUNGKAMNYA POKJA BPKP PUSAT, TRANSPARANSI TENDER DIPERTARUHKAN: SIAPA YANG SEDANG DILINDUNGI?

Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T15:58:37Z

 


Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com


Proses tender Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan tajam. Sikap Pokja Pemilihan yang diduga mengabaikan pertanyaan resmi dari peserta tender memunculkan tanda tanya besar: apakah transparansi hanya menjadi slogan di atas kertas?


Peserta tender mengaku telah menyampaikan pertanyaan melalui mekanisme yang tersedia sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pertanyaan tersebut disebut tidak memperoleh jawaban dari Pokja. Jika benar demikian, tindakan itu patut dipertanyakan karena dapat bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Ironisnya, dokumen pengadaan Nomor: PL.02/MDP-335/SU05/5.1/2026 disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta peraturan pelaksanaan dari LKPP yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, persaingan sehat, adil, dan tidak diskriminatif.


Apabila benar Pokja sengaja tidak memberikan penjelasan kepada peserta, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penyelenggara tender dalam menjalankan aturan yang mereka jadikan dasar hukum sendiri. Sikap diam tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif, termasuk dugaan bahwa proses tender tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.


Pengadaan pemerintah bukan sekadar mencari pemenang, melainkan memastikan setiap peserta memperoleh perlakuan yang adil. Ketika ruang klarifikasi justru tertutup, kepercayaan publik terhadap integritas proses pengadaan ikut dipertaruhkan.


Karena itu, peserta mendesak LKPP, aparat pengawas internal pemerintah, dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender tersebut. Bila ditemukan pelanggaran prosedur yang memengaruhi persaingan usaha yang sehat, proses pengadaan selayaknya dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan tender ulang.


Hingga berita ini diterbitkan, Pokja Pemilihan maupun pihak BPKP belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak dijawabnya pertanyaan peserta. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pokja dan BPKP untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • BUNGKAMNYA POKJA BPKP PUSAT, TRANSPARANSI TENDER DIPERTARUHKAN: SIAPA YANG SEDANG DILINDUNGI?
  • 0

Terkini