Iklan

Dana BOS dan BOPD Miliaran Rupiah Dipertanyakan, Dua Kepala SMKN di Duren Sawit Kompak Lempar Tanggung Jawab ke Sudin Pendidikan

Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T06:18:16Z

 


Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com


Transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler dan Dana BOPD di dua SMK Negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menuai sorotan. Bukannya memberikan penjelasan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala SMKN 48 dan SMKN 70 justru mengarahkan seluruh konfirmasi media kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I.


Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, secara administratif Kepala Sekolah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS maupun BOPD di sekolah.


Tim Aliansi Media Cetak dan Online sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada SMKN 48 Nomor 217/I/Konfirmasi-Dana BOS/BOPD/JKRT/Aliansi/VI/2026 terkait penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp1.404.484.409 dan Dana BOPD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.616.200.000.


Sementara kepada SMKN 70, surat Nomor 216/I/Konfirmasi-Dana BOS/BOPD/JKRT/Aliansi/VI/2026 meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp782.049.355 dan Dana BOPD sebesar Rp2.158.800.000.


Alih-alih menjelaskan penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut, kedua kepala sekolah memberikan jawaban yang substansinya sama, yakni meminta media menghubungi Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I


SMKN 48 menyampaikan jawaban melalui Surat Nomor 437/PK.01.04 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah Dede Hidayat, S.Pd., M.A. Sementara SMKN 70 menjawab melalui Surat Nomor 266/PK.01.04 yang ditandatangani Kepala Sekolah Meni Muryanah, M.Pd.


Ketua Tim Aliansi Media Cetak dan Online, Timbul Sinaga, menilai jawaban tersebut justru memperlihatkan keengganan pihak sekolah menjelaskan penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.


"Yang kami minta adalah klarifikasi dari pengguna anggaran, bukan dari manajer BOS. Kepala sekolah adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Sangat mengherankan apabila justru menghindari memberikan penjelasan dan mengalihkan seluruh pertanyaan kepada Suku Dinas Pendidikan," tegas Timbul Sinaga.


Menurutnya, konfirmasi yang disampaikan media bukanlah permintaan informasi yang berada di luar kewenangan kepala sekolah, melainkan menyangkut realisasi belanja yang tercantum dalam laporan K7 sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Aliansi Media juga mempertanyakan adanya sejumlah item belanja yang diduga memiliki kesamaan objek pembiayaan antara Dana BOS Reguler dan Dana BOPD. Kondisi tersebut, menurut mereka, perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih penggunaan anggaran.


Saat dikonfirmasi, PPID Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I justru mengarahkan agar permohonan informasi diajukan melalui portal PPID Jakarta. Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi konfirmasi, karena yang dipertanyakan adalah pelaksanaan penggunaan anggaran oleh pihak sekolah sebagai pengguna anggaran.


Timbul Sinaga juga menyayangkan sikap kedua kepala sekolah yang dinilai tidak membedakan fungsi Pers dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurutnya, Pers memiliki kedudukan yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.


"Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang sengaja menghindari keterbukaan. Semakin tertutup pejabat publik terhadap penggunaan anggaran negara, semakin besar ruang munculnya pertanyaan dari masyarakat," ujarnya.


Aliansi Media mendesak Kepala SMKN 48 dan SMKN 70 membuka seluruh data penggunaan Dana BOS dan Dana BOPD secara transparan serta memberikan penjelasan terhadap setiap item belanja yang dipertanyakan. Transparansi dinilai menjadi kewajiban moral dan administratif, mengingat anggaran yang dikelola berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 48, SMKN 70, maupun Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I belum memberikan penjelasan rinci mengenai item-item penggunaan Dana BOS dan BOPD yang dipertanyakan Tim Aliansi Media Cetak dan Online. (Risal Pasaribu)

Komentar

Tampilkan

  • Dana BOS dan BOPD Miliaran Rupiah Dipertanyakan, Dua Kepala SMKN di Duren Sawit Kompak Lempar Tanggung Jawab ke Sudin Pendidikan
  • 0

Terkini