Sukabumi, Buser Fakta Pendidikan.Com
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan Pesantren Al-Ma’tuq di Kabupaten Sukabumi tidak menjalankan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tim investigasi Newsbin melakukan penelusuran ke lokasi dan mengonfirmasi sejumlah pihak terkait. Hasil investigasi membuktikan, lahan yang digunakan pesantren tersebut tidak termasuk dalam kawasan LP2B sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa Pesantren Al-Ma’tuq menggunakan lahan berstatus LP2B tanpa menjalankan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan laporan itu, tim Newsbin turun langsung ke Jl. Kadudampit KM. 3, RT 016/003, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pihak pesantren, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang.
Dari hasil konfirmasi tertulis yang dikirim ke instansi terkait, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melalui Gilar Muhammad Akmal, Kabid P2BP, menjelaskan bahwa lokasi kegiatan Pesantren Al-Ma’tuq tidak termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD pada 8 Provinsi, lokasi kegiatan tidak termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Luas Baku Sawah Nasional Tahun 2024, lokasi kegiatan tidak termasuk dalam Peta LBS.
Dan berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.6.4/Kep.135-Distan/2025 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lokasi kegiatan juga tidak termasuk LP2B,”
jelas Gilar Muhammad Akmal.
Sementara itu, Andrie Budiman, SH, selaku Kuasa Hukum Pesantren Al-Ma’tuq, menegaskan bahwa pihak pesantren telah berkoordinasi aktif dengan berbagai instansi sejak isu tersebut muncul.
“Kami langsung proaktif kepada Dinas Tata Ruang dan beberapa dinas lain. Dari hasil penjelasan, lahan pesantren berada di zona kuning atau kawasan pemukiman padat. Jadi, tidak ada kewajiban menjalankan LP2B karena bukan zona pertanian,” ungkap Andrie Budiman.
Menanggapi hal tersebut, Daniel Ferdinan, Staf Teknik Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukabumi, juga menyampaikan bahwa kewenangan penetapan status LP2B berada di Dinas Pertanian, bukan di Dinas Tata Ruang.
“Dinas Tata Ruang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lahan termasuk LP2B atau tidak. Itu adalah ranah Dinas Pertanian,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, isu masyarakat yang menyebut Pesantren Al-Ma’tuq melanggar ketentuan LP2B dinyatakan tidak benar. Lokasi pesantren dipastikan tidak berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2014 mengenai Penetapan LP2B. (Red)




