Iklan

Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat G, Toko Obat di Jatiasih Bekasi Kebal Hukum?

Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-28T06:33:52Z



Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma busuk peredaran obat keras daftar G kembali menyengat wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Meski kerap disorot publik, praktik penjualan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter ini diduga masih berlangsung secara bebas dan terang-terangan di sejumlah toko obat.


Hasil pemantauan di lapangan pada Sabtu (28/12/2025) menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu toko obat di wilayah Jatiasih. Sejumlah pemuda terlihat keluar-masuk dengan intensitas tinggi, yang kuat dugaan melakukan transaksi pembelian obat jenis G—obat keras yang kerap disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga tindak kriminal.


Ironisnya, dari informasi yang dihimpun awak media, pemilik toko-toko obat di wilayah Jatiasih diduga berada di bawah satu nama berinisial A. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah pengawasan aparat dan instansi terkait benar-benar berjalan, atau justru terjadi pembiaran?


Warga sekitar mengaku resah. Peredaran obat jenis G dinilai menjadi pintu masuk rusaknya generasi muda, meningkatnya kenakalan remaja, serta gangguan keamanan lingkungan. “Kami khawatir anak-anak kami jadi korban. Tapi toko-toko itu seolah tak tersentuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Sorotan tajam juga datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI), Indra Pardede. Ia menegaskan pihaknya akan turun langsung melakukan investigasi atas laporan masyarakat.


“Kami akan menindaklanjuti aduan warga Jatiasih. Peredaran narkotika dan obat keras bukan kejahatan ringan. Ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan,” tegas Indra.


Indra mengingatkan bahwa peredaran narkotika dan obat terlarang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam Pasal 112 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.


Sementara Pasal 113 mengatur ancaman yang lebih berat bagi pengedar, yakni pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.


Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah. Penindakan tegas dinilai mendesak agar Jatiasih tidak berubah menjadi ladang subur peredaran obat terlarang.


Pertanyaannya kini sederhana namun menohok: sampai kapan praktik ini dibiarkan, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan? (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat G, Toko Obat di Jatiasih Bekasi Kebal Hukum?
  • 0

Terkini