Iklan

Proyek JDU Martubung Rp58 Miliar Disorot, LSM PAB Cium Dugaan KKN Terstruktur di Dinas PUPR Sumut

Minggu, 28 Desember 2025, Desember 28, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T00:26:48Z

 


Jakarta Timur. Buser Fakta Pendidikan. com


 Proses pengadaan proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Martubung senilai hampir Rp58 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kini berada di bawah sorotan tajam publik. LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) secara terbuka mengungkap dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penetapan pemenang proyek tersebut.


Ketua Umum DPP LSM PAB, Drs. Haler Sinurat, menyatakan kekecewaannya atas dugaan perilaku Ketua dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang disebut-sebut melakukan pertemuan tertutup dengan pihak penyedia, PT Jaya Semanggi Enjiniring, di sebuah kafe di Kota Medan. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“Ini bukan lagi persoalan etika administratif. Pertemuan Pokja dengan penyedia di luar kantor adalah indikasi kuat adanya pengondisian proyek. Dugaan KKN-nya sangat kentara,” tegas Haler kepada awak media di Jakarta Timur.


Harga Nyaris ‘Kembar’ dengan HPS, Persaingan Dipertanyakan

Kecurigaan LSM PAB semakin menguat setelah mencermati angka penawaran proyek yang dinilai tidak mencerminkan kompetisi sehat. Adapun rincian proyek sebagai berikut:

Nama Paket: Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Martubung

Lokasi: Kecamatan Medan Labuhan, Desa Martubung

Nilai HPS: Rp58.475.903.285,00

Pemenang: PT Jaya Semanggi Enjiniring

Harga Negosiasi: Rp57.860.978.619,77

(98,94 persen dari HPS)


Menurut Haler, selisih yang nyaris tidak signifikan dari HPS memunculkan dugaan kuat bahwa proses negosiasi hanya bersifat formalitas.

“Kalau penawaran hanya turun ‘recehan’ dari HPS, publik wajar bertanya: apakah ini tender sungguhan atau hanya mengesahkan pemenang yang sudah disiapkan? Ini ciri klasik rekanan binaan,” sindirnya.


Diduga Langgar Dokumen Pemilihan dan Perpres Pengadaan

LSM PAB juga menyoroti dugaan pelanggaran Dokumen Pemilihan BAB III – Instruksi Kepada Peserta (IKP), khususnya butir 4.1, yang secara tegas melarang:


upaya memengaruhi Pokja, persekongkolan harga, penyampaian data tidak benar, serta praktik KKN dalam seluruh tahapan pemilihan.


Selain itu, dugaan pertemuan tertutup antara Pokja dan penyedia dinilai bertentangan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, antara lain:


Pasal 6, tentang prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas;

Pasal 7 huruf (f), yang mewajibkan pencegahan kebocoran dan kerugian keuangan negara.


Desak Gubernur Sumut Copot Pejabat Terkait

Atas dasar temuan dan analisis tersebut, LSM PAB secara resmi mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terlibat, termasuk KPA, PPK, dan PPTK, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


“Jika Gubernur Sumut memilih bungkam, kami pastikan akan membawa seluruh dokumen, data LPSE, dan bukti pendukung ke aparat penegak hukum. Ini bukan gertakan,” tegas Haler.


Pokja dan Penyedia Bungkam, Publik Menanti Ketegasan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja, PPK, PPTK, maupun PT Jaya Semanggi Enjiniring belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjunjung asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Kini publik menanti satu pertanyaan besar:

akankah dugaan ini diusut hingga tuntas, atau kembali tenggelam di balik proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah? (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek JDU Martubung Rp58 Miliar Disorot, LSM PAB Cium Dugaan KKN Terstruktur di Dinas PUPR Sumut
  • 0

Terkini