Iklan

OTT Kepala Dinas Baru Terkuak, Dugaan Korupsi PUPR Sumut Kian Telanjang: Proyek Rp57,8 Miliar Disinyalir Sarat Rekayasa

Senin, 29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T01:22:40Z

 

Sumatera Utara. Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma busuk dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kian menyengat dan tak lagi bisa ditutupi. Aparat penegak hukum (APH) didesak bertindak tegas dan tidak tebang pilih, menyusul indikasi kuat bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diduga telah mengakar dalam pengelolaan proyek infrastruktur bernilai fantastis.


Sorotan publik menguat setelah Kepala Dinas PUPR Sumut yang baru “seumur jagung” menjabat justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Fakta ini menjadi tamparan keras bagi wajah tata kelola pemerintahan daerah dan sekaligus membuka tabir lemahnya sistem pengawasan internal, termasuk peran Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan melekat.


Proyek JDU Martubung Rp57,8 Miliar Diduga Penuh Rekayasa

Hasil investigasi LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) mengungkap dugaan kuat adanya praktik kongkalikong dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Martubung dengan nilai pagu mencapai Rp57.860.978.619. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjiniring dan kini disorot tajam karena proses tendernya dinilai sarat kejanggalan.


LSM PAB menyebut, selama tahapan lelang masih berlangsung, Ketua Pokja bersama stafnya diduga melakukan pertemuan informal dengan Direktur perusahaan pemenang tender di sebuah kafe di Kota Medan. Pertemuan tersebut disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya pengondisian dan pengaturan pemenang.


Padahal, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, KPA, PPK, PPTK, maupun Pokja dilarang keras melakukan komunikasi atau pertemuan dengan penyedia di luar mekanisme resmi, terlebih di luar kantor dan saat proses tender belum selesai.


Diduga Langgar Perpres dan Pakta Integritas

Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa wajib menjunjung prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, keadilan, serta bebas konflik kepentingan.


Pertemuan tertutup di ruang publik tersebut dinilai telah mencederai prinsip dasar pengadaan dan berpotensi dikualifikasikan sebagai:

Benturan kepentingan (conflict of interest), Indikasi kolusi, Pelanggaran kode etik Pokja, Pengingkaran Pakta Integritas.


Administrasi Diduga Cacat, Tetap Ditetapkan Pemenang

Lebih ironis lagi, perusahaan pemenang tender disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi, khususnya terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU). Namun, fakta tersebut tidak menjadi penghalang untuk menetapkannya sebagai pemenang, yang memunculkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa dan pengondisian sejak awal.


LSM PAB: APH Jangan Tutup Mata

Ketua Umum LSM Peduli Anak Bangsa, Drs. Haler Sinurat, mengecam keras dugaan perilaku oknum PPK, PPTK, dan Pokja yang dinilai terang-terangan menabrak aturan.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mencederai integritas sistem pengadaan negara. Apalagi di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut oleh KPK. Jika ini dibiarkan, publik patut bertanya: di mana fungsi Inspektorat?” tegas Haler kepada awak media.


Ia memastikan, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen, data, dan bukti hasil investigasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.


“Kami mendesak penyidikan menyeluruh dan penjatuhan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • OTT Kepala Dinas Baru Terkuak, Dugaan Korupsi PUPR Sumut Kian Telanjang: Proyek Rp57,8 Miliar Disinyalir Sarat Rekayasa
  • 0

Terkini