Kota Bekasi.Buser Fakta Pendidikan .Com
ComPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter, Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
PWI Bekasi Raya menegaskan, peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Longsor, kegagalan struktur, dan persoalan keselamatan di TPST Bantargebang telah berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir, namun tidak pernah ditangani secara serius dan menyeluruh.
“Kalau kejadian berbahaya terus berulang dan tetap dibiarkan, maka ini tidak bisa lagi disebut kecelakaan. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dipelihara oleh sistem,” tegas Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, Kamis (1/1/2026).
TPST Bantargebang memang berada di wilayah administratif Kota Bekasi, namun selama bertahun-tahun dijadikan tempat pelimpahan sampah dan risiko lingkungan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan kompensasi ratusan miliar rupiah setiap tahun, PWI Bekasi Raya menilai kompensasi tersebut tidak bisa dijadikan legitimasi untuk mengorbankan keselamatan manusia dan lingkungan.
“Kompensasi itu bukan izin untuk berjudi dengan nyawa pekerja dan warga Bekasi. Justru itu pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi, sehingga kewajiban hukumnya semakin besar untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Ade.
PWI Bekasi Raya juga menilai langkah Pemerintah Kota Bekasi yang menolak perluasan lahan TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai keputusan hukum yang tepat dan rasional. Perluasan lahan dinilai hanya akan memperbesar potensi pencemaran serta ancaman bencana lingkungan di wilayah Bekasi.
Namun, alih-alih melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dan mengurangi beban TPST, Pemprov DKI Jakarta justru memaksakan operasional TPST Bantargebang dalam kondisi overkapasitas, termasuk dengan mengaktifkan kembali zona mati yang secara teknis tidak stabil—yang kini terbukti menjadi sumber longsor.
“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas hingga akhirnya meledak. Bedanya, yang meledak bukan mesin, tapi keselamatan manusia,” kata Ade.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sikap bungkam ini dinilai PWI Bekasi Raya sebagai bentuk ketiadaan tanggung jawab publik atas risiko yang nyata dan berulang.
Atas kejadian tersebut, PWI Bekasi Raya menyampaikan empat tuntutan tegas:
Penghentian segera operasional zona-zona berbahaya di TPST Bantargebang.
Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka.
Pertanggungjawaban hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi.
Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.
“Kalau hari ini yang tenggelam masih truk, besok bisa pekerja. Dan ketika itu terjadi, negara tidak lagi punya alasan untuk menyebutnya musibah. Ini adalah akibat langsung dari kebijakan yang sadar memelihara bahaya,” tutup Ade. (Rifai/Udin)




