Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Langkah ini menjadi momentum penting dalam meneguhkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, terutama dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari menyebutkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya bertanggung jawab di depan hukum, tetapi juga ikut berkontribusi langsung kepada masyarakat lewat kegiatan sosial yang mendidik dan membangun,” ujar Sulvia.
Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial akan menjadi alternatif hukuman yang lebih humanis dan progresif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan rehabilitasi serta reintegrasi sosial pelaku.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyampaikan dukungan penuh terhadap penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-wilayah Jawa Barat.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya. (Redaksi)



