
BATAM, Buser Fakta Pendidikan.Com
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS SE SH MM, menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara wartawan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkesan mengecewakan dan tidak menguatkan fakta hukum.
“Dalam KUHAP dijelaskan, saksi itu seharusnya memberikan keterangan sesuai apa yang ia lihat, dengar, dan alami. Dengan begitu, keterangannya bisa membuat perkara terang dan jelas,” ujar Tohom, Selasa (23/9/2025).
Namun, Tohom menyayangkan sikap sebagian besar saksi yang justru mengaku lupa ketika ditanya soal pokok perkara. “Kalau jawabannya kebanyakan lupa dan tak ingat, kenapa bisa dijadikan saksi? Bagaimana bisa mengungkap fakta kalau lupa? Seharusnya keterangan seperti itu tidak diterima,” tegasnya.
Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya, Izzy Samsu Marsin, bahkan sempat dihentikan keterangannya karena dianggap tidak relevan. Hakim Ketua Wattimena menegur JPU karena isi keterangan tidak mengarah pada pokok perkara terdakwa.
“Begini Jaksa Penuntut Umum, keterangan dia ini harus berhubungan dengan perkara terdakwa. Terkait cerita yang lain-lain, kita tidak ada urusan,” tegas Wattimena di ruang sidang.
Sidang lanjutan perkara Gordon Silalahi masih terus menyita perhatian publik, terutama dari kalangan aktivis dan lembaga masyarakat sipil. (Red)