Kota Bekasi.Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma kelalaian serius dalam pengelolaan keuangan daerah kembali menyeruak di Pemerintah Kota Bekasi. Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, melontarkan kritik tajam terhadap Pemkot Bekasi yang dinilai sembarangan mengucurkan penyertaan modal ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Indra menyebut, anggaran penyertaan modal yang seharusnya menjadi instrumen strategis peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru dikelola dengan cara yang berpotensi melanggar hukum. Temuan itu tertuang jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: 42.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp43 miliar—atau 89,58 persen dari total anggaran Rp48 miliar—belum ditetapkan dengan Perda. Fakta ini dinilai Indra sebagai bentuk pembiaran sistemik dan kegagalan tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan angka kecil. Rp43 miliar uang rakyat dipergunakan tanpa payung hukum yang sah. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran serius,” tegas Indra Pardede.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK, penyertaan modal tersebut telah dicairkan ke tiga BUMD, yakni:
PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) menerima Rp5 miliar untuk penguatan modal kerja penyaluran pembiayaan;
Perumda Tirta Patriot menerima Rp35 miliar untuk pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) jaringan air minum;
PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) menerima Rp3 miliar untuk akuisisi aset kompresor gas di lapangan Jatinegara.
Ironisnya, seluruh pencairan dana itu dilakukan tanpa terlebih dahulu menetapkan Perda Penyertaan Modal, padahal kewajiban tersebut diatur tegas dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan secara eksplisit bahwa penyertaan modal daerah wajib ditetapkan dengan Perda sebelum APBD disahkan bersama DPRD.
Indra menilai, sikap Pemkot Bekasi mencerminkan ketidaktaatan terhadap hukum dan menunjukkan lemahnya fungsi koordinasi internal pemerintahan. BPK sendiri menyebut penyebab masalah ini antara lain:
Sekretaris Daerah belum mengoordinasikan penyusunan rancangan Perda penyertaan modal; dan
Kepala Bagian Ekonomi Setda tidak mengusulkan rancangan Perda meski memiliki fungsi pembinaan teknis BUMD.
Meski Sekda Kota Bekasi telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi, Indra menegaskan bahwa janji administratif tidak cukup.
“Aparat penegak hukum di Kota Bekasi jangan tutup mata. LHP BPK adalah dokumen negara. Harus ada keberanian untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas Indra.
LSM KAMPAK-RI mendesak agar APH segera menindaklanjuti temuan BPK sesuai peraturan perundang-undangan, demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan. (Rifai/Udin)



