Iklan

Tolak Informasi Publik, Pengadaan Mebel SMP Rp7 Miliar Disdik Bekasi Disorot LSM

Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T07:01:43Z

 


Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Penolakan pemberian informasi publik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kota Bekasi menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga sosial kontrol. Penolakan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi anggaran, khususnya dalam pengadaan mebel sekolah tingkat SMP Negeri se-Kota Bekasi dengan nilai fantastis mencapai Rp7 miliar.


Pengadaan mebel tersebut dilakukan melalui sistem e-Katalog versi 6 dengan pagu anggaran sebesar Rp7 miliar. Berdasarkan hasil seleksi panitia pengadaan, penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Lumbung Berkarya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp6.386.538.379.


Namun demikian, hasil investigasi LSM Forkorindo DPC Bekasi Raya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian kualifikasi penyedia dengan persyaratan lelang. Berdasarkan analisa terhadap SBU dan KBLI yang tercantum pada sistem LPJK/Inaproc, PT Lumbung Berkarya Utama diduga tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.


Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi sejak Oktober 2025.


“Kami sudah menyurati Dinas Pendidikan melalui surat Nomor: 755/XXVII/KT-BKS/KLARIF-KONF/DPC LSM-FORKORINDO/X/2025 untuk meminta penjelasan terkait kualifikasi penyedia,” ujar Herman kepada awak media.


Ironisnya, jawaban yang diterima Forkorindo justru menimbulkan tanda tanya besar. Dalam surat balasan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 500.12.12/19184/DISDIK.Set tertanggal 18 Desember 2025, pihak Disdik selaku KPA, PPK, dan PPTK menolak memberikan informasi dengan alasan bahwa dokumen yang dimohon termasuk kategori informasi yang dikecualikan.


Dalam poin ketiga surat tersebut, Disdik merujuk pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 488/Kep.354-Hum/VIII/2023 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, dengan alasan dokumen masih berada dalam tahun anggaran berjalan 2025.


“Kami sangat heran. Alasan yang disampaikan Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan substansi keputusan Walikota. Justru pengadaan barang dan jasa harus terbuka agar publik mengetahui ke mana uang pajak disalurkan,” tegas Herman.


Herman juga menduga adanya praktik persekongkolan di internal Dinas Pendidikan, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Bidang terkait, dalam upaya menutup akses informasi publik.


“Jika informasi pengadaan ditutup rapat, masyarakat tidak akan pernah tahu siapa penyedia sebenarnya dan apakah pengadaan tersebut sudah sesuai aturan. Ini berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” tambahnya.


Atas dasar itu, LSM Forkorindo mendesak Walikota Bekasi untuk segera turun tangan dengan melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terlibat sesuai peraturan ASN. Selain itu, Forkorindo juga meminta agar penyedia yang diduga tidak memenuhi syarat dapat diproses dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melanggar ketentuan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan keterangan tambahan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. (Rifai/Udin)


Komentar

Tampilkan

  • Tolak Informasi Publik, Pengadaan Mebel SMP Rp7 Miliar Disdik Bekasi Disorot LSM
  • 0

Terkini