Iklan

Dana Hibah KONI Kota Bekasi Disorot: Walikota Pemberi, Walikota Penerima, Aroma Konflik Kepentingan Menguat

Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T05:09:43Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Umum LSM Adil Makmur Anak Nusantara (LSM-AMAN), Rusben Siagian, membongkar dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.


Sorotan kian mengeras lantaran dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Bekasi yang ditetapkan oleh Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono, sementara di sisi lain, jabatan Ketua KONI Kota Bekasi juga dijabat oleh Dr. Tri Adhianto Tjahyono. Kondisi ini dinilai sarat konflik kepentingan dan mencederai prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


Temuan BPK: Dana Mengendap, Penggunaan Menyimpang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 42.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Bekasi mencatat realisasi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp339.959.588.420 atau 97,05% dari total anggaran Rp350.283.449.700.


Dari jumlah tersebut, KONI Kota Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp25 miliar yang disalurkan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).


Rusben Siagian mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPK, rekening KONI Kota Bekasi pada Bank BJB Nomor 0000335819001 tercatat memiliki saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp3.115.521.662. Saldo tersebut merupakan akumulasi dana hibah TA 2024 sebesar Rp25 miliar serta sisa dana hibah TA 2023 sebesar Rp857.021.324.


Dana Tahun 2024 Dipakai di Tahun 2025, Melanggar Aturan

Lebih memprihatinkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, setelah diperhitungkan realisasi belanja Januari hingga 11 Mei 2025, masih terdapat sisa penggunaan dana hibah KONI TA 2024 sebesar Rp2.435.993.027


Ironisnya, penggunaan dana tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2025, padahal tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2024.


“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Rusben.


Diduga Langgar Permendagri dan Perwal

Rusben menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah KONI Kota Bekasi bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya terkait penggunaan anggaran hibah yang harus sesuai tahun berjalan.


Selain itu, praktik tersebut juga diduga melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hibah, serta Perjanjian Hibah Nomor 900.1/49-Dispora.Pen.Pres Tahun 2024.


Dalam perjanjian tersebut secara tegas disebutkan bahwa pihak penerima hibah wajib memanfaatkan dana sesuai permohonan pencairan dan NPHD.


APH Didesak Turun Tangan

Yang paling disoroti publik, menurut Rusben, adalah fakta bahwa penetapan anggaran hibah dilakukan oleh Walikota, sementara pengelolaan dan pemanfaatannya berada di bawah kendali KONI yang dipimpin oleh orang yang sama.


“Ini situasi yang sangat janggal dan berbahaya bagi prinsip good governance. Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera menelusuri dan mengusut tuntas dugaan KKN di tubuh KONI Kota Bekasi,” tegas Rusben Siagian.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Bekasi maupun KONI Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan hasil audit Inspektorat tersebut. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Dana Hibah KONI Kota Bekasi Disorot: Walikota Pemberi, Walikota Penerima, Aroma Konflik Kepentingan Menguat
  • 0

Terkini