
BINTAN.Buser Fakta Pendidikan.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (18/9/2025). Agenda ini bertujuan melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan berjalan optimal, berorientasi pada pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Rombongan Kajati tiba sekitar pukul 09.00 WIB disambut langsung Kajari Bintan Rusmin S.H., M.H., Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, Ketua DPRD Bintan, Dandim 0315, Kapolres Bintan, unsur Forkopimda, Ketua LAM Bintan, dan tokoh masyarakat. Penyambutan ditandai persembahan silat dan pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM sebagai simbol penghormatan.
Selain agenda supervisi, kunjungan juga diisi kegiatan bakti sosial dan kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman. Rangkaian baksos meliputi pembagian 300 paket sembako, penyerahan 1 ton pupuk untuk kelompok tani, pemeriksaan kesehatan gratis, serta donor darah di lapangan Kejari Bintan.
“Kegiatan sosial ini wujud nyata kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat. Bantuan yang diberikan diharapkan meringankan beban warga, mendukung produktivitas petani, sekaligus memperhatikan kesehatan masyarakat,” ujar Kajati.
Dalam sesi evaluasi, Kajari Bintan melaporkan capaian serapan anggaran sudah mencapai 92,75 persen. Kajati mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Bintan, namun menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum yang berkeadilan di tengah tantangan yang kian kompleks.
“Seluruh program kerja di setiap bidang harus terlaksana optimal. Mari kita terus bersinergi, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan masyarakat Bintan,” tegas Kajati.
Siang harinya, Kajati menyampaikan kuliah umum bertema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice” di hadapan ratusan mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman. Ia menekankan pentingnya transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern yang adaptif, responsif, dan berkeadilan.
Kajati menyinggung urgensi pembaruan KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari 2026, serta RUU KUHAP 2025 yang memperkuat prinsip due process of law dan keadilan restoratif. “Kejaksaan harus hadir bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga memberi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya.
Rangkaian kunjungan kerja berakhir pukul 16.30 WIB. Kajati berharap momentum ini mempererat hubungan Kejaksaan dengan masyarakat sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, adil, dan humanis. (Pardamean)