
SIAK.Buser Fakta Pendidikan.Com
Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari dunia perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. PT. Triomas FDI (Forestry Development Indonesia), pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±6.335 hektar di Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, kedapatan membangun Terminal Khusus (TERSUS) dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa izin lengkap, bahkan diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Fakta ini terungkap saat Bupati Siak, Afni Z, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Kamis (14/8/2025). Di lapangan, Afni mendapati perusahaan sudah lebih dulu membangun TERSUS, menutup akses jalan, hingga menanami kawasan sempadan sungai—padahal izin resmi belum terbit.
> “Ini tidak boleh. Izin belum keluar, kok sudah berani membangun TERSUS. Itu pelanggaran!” tegas Afni dengan nada tinggi di hadapan perwakilan PT. Triomas.
Perusahaan berdalih izin TERSUS masih dalam proses. Namun, pengakuan itu justru memperkuat dugaan bahwa PT. Triomas nekat melanggar aturan.
Sorotan Rekrutmen Pekerja dan Tanaman di Sempadan Sungai
Selain soal izin, Bupati Afni juga menyoroti kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang tidak berpihak pada masyarakat lokal. Dari hasil pengecekan, mayoritas pekerja justru berasal dari luar daerah, seperti Kampar dan Sumatera Barat.
“Di mana orang Siak? Apakah harus sekolah tinggi-tinggi dulu baru bisa kerja? Ini tidak adil bagi masyarakat kami,” sindir Afni.
Ia juga menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai adalah wilayah terlarang untuk ditanami atau dibangun fasilitas, kecuali seizin pemerintah.
DLH Akui AMDAL Belum Lengkap
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, Amin Soimin, yang turut mendampingi Bupati, mengakui PT. Triomas hanya memiliki dokumen pembangunan PKS sejak 2020. Namun, dokumen AMDAL operasional terkait limbah dan dampak lingkungan belum ada.
“Terkait operasional, termasuk pengelolaan limbah, itu harus ada dokumen khusus. Saat ini PT. Triomas belum memilikinya,” jelas Amin.
Bupati Afni menegaskan, AMDAL adalah syarat mutlak dan wajib dipenuhi. “Limbah PKS itu harus ada treatment khusus. Kalau tidak, bisa mencemari lingkungan,” tegasnya.
Aktivis: Pemerintah Harus Tegas!
Kecaman keras datang dari aktivis lingkungan Kabupaten Siak, Syamsul Hadi, S.I.P, yang juga Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia.
“Membangun TERSUS dan PKS tanpa AMDAL adalah pelanggaran hukum serius. Pemerintah tidak boleh tutup mata. Perusahaan nakal seperti ini wajib disanksi tegas,” ujarnya pada Senin (18/8/2025).
Syamsul menegaskan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sesuai undang-undang. Tanpanya, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ia juga mempertanyakan komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) PT. Triomas. Menurutnya, perusahaan besar di sektor kelapa sawit harus memegang komitmen ini agar industri tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Ujian Ketegasan Pemerintah
Kasus PT. Triomas membuka mata publik bahwa masih ada perusahaan yang berani menabrak aturan demi kepentingan bisnis. Kini, masyarakat menunggu: apakah Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pemerintah Pusat akan benar-benar memberi sanksi tegas, atau justru membiarkan praktik melawan hukum ini dibiarkan berlarut-larut. (Red)