
LUBUKLINGGAU ,Buserfaktapendidikan.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 di SMK Negeri 3 Lubuklinggau.
Sejumlah pihak telah dipanggil oleh penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai klarifikasi. Mereka yang dimintai keterangan mencakup kepala sekolah, bendahara, hingga beberapa guru aktif di sekolah tersebut.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, proses saat ini masih berada dalam tahap awal pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket).
“Baru sebatas klarifikasi terkait pemanggilan guru SMKN 3 Lubuklinggau,” ujar Armein saat dikonfirmasi wartawan,
Lebih lanjut Armein menjelaskan, penyidik kejaksaan tengah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak guna membentuk gambaran menyeluruh terhadap aliran dana BOS dan realisasi kegiatan perjalanan dinas yang diduga bermasalah.
“Pemeriksaan terhadap kepala sekolah, bendahara, hingga dewan guru dilakukan untuk mengumpulkan full data, full baket,” jelasnya.
Meskipun belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini, sumber internal menyebutkan bahwa indikasi penyimpangan mulai terlihat dari laporan penggunaan anggaran yang tidak sinkron dengan realisasi kegiatan di lapangan. Diduga pula terdapat perjalanan dinas fiktif dan pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur.
Kejari Lubuklinggau memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Jika dalam proses klarifikasi ditemukan bukti awal yang cukup kuat, maka status kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 3 Lubuklinggau belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan tersebut.(Red)